Direktorat Jenderal Penataan Agraria dalam hal ini diwakili oleh Direktur Landreform melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten Garut, pada hari Kamis (21/08/2025).
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi di Kabupaten Garut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Garut dengan dipimpin oleh Direktur Landreform yang didampingi oleh Kepala Subdirektorat P5T. Terkait progres Kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Garut terdapat target berjumlah 3.169 bidang telah mencapai realisasi sejumlah 2.593 bidang pada tahap pengukuran, untuk sisanya masih dalam proses pemberkasan di desa. Kemudian, akan dijadwalkan sidang GTRA yang sekaligus dilaksanakan Rapat Koordinasi Awal GTRA.
Dalam pelaksanaannya terdapat kendala pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah, salah satunya terdapat konflik internal di Desa Karangsari sejumlah 35 bidang tidak dapat dilanjutkan dan target tersebut akan dipindahkan ke Desa Jatiwangi dan masih dalam proses revisi Penetapan Lokasi.
Pada kegiatan tersebut juga membahas terkait potensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas +- 25 ha dan sudah dilakukan tata batas, harapannya tahun ini SK Biru sudah keluar. Selain itu, terdapat potensi eks HGU yang nantinya diperuntukkan sebagai Sekolah Rakyat di Desa Sukawargi dalam rangka mendukung program Bapak Presiden.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
#MelayaniProfesionalTerpercaya