Titik awal kadaster Multiguna: Kontrak Payung PTSL Terintegrasi ILASPP Resmi ditandatangani

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mendorong terwujudnya Kadaster Multiguna Terintegrasi, yaitu sistem yang memanfaatkan data pertanahan sebagai basis informasi lintas sektor untuk pembangunan, investasi, dan keberlanjutan lingkungan. Sebagai langkah awal, dilaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi yang menjadi pondasi pengumpulan data menuju kadaster multiguna.

Pada tahun 2025, PTSL Terintegrasi ILASPP ditargetkan mencakup 694 ribu hektar. Untuk mewujudkan target tersebut, pada Senin (25/8) dilaksanakan penandatanganan Kontrak Payung PTSL Terintegrasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Yoga Suwarna, bersama 57 penyedia jasa.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya menegaskan pentingnya integritas para penyedia jasa dalam pelaksanaan PTSL Terintegrasi, “Tahun ini kita mulai mengusung tema, kalau teman-teman sudah denger, itu, survei dan pemetaan berintegritas. Jadi integritas itu mulai dari integritas orang, termasuk juga pelaku-pelaku (PTSL). Yang kedua adalah integritas data,” ujarnya.

Ia juga berharap para penyedia jasa yang terikat kontrak payung hingga tiga tahun ke depan dapat bekerja dengan baik, dan menghasilkan data berkualitas, karena penyimpangan dapat berakibat pada suspensi kontrak.

Dalam kegiatan tersebut, Sesdirjen SPPR dan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo juga memaparkan aspek teknis pelaksanaan PTSL Terintegrasi. Penjelasan difokuskan pada aturan terkait kontrak payung dan kontrak pesanan, serta kebutuhan tenaga kerja dan peralatan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa untuk melaksanaan survei dan pemetaan setiap 3.000 hektar.

Dalam waktu dekat, Kantor Pertanahan di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi lokasi PTSL ILASPP 2025 akan segera melakukan pesanan ke-57 penyedia jasa, melalui aplikasi SPASIALKAN.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#ditjensppr2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:42 WIB

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB