Titik awal Kadaster Multiguna, Kontrak Payung PTSL-Terintegrasi ILASPP Resmi di tandatangani

- Penulis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

#HaiSobatDitjenSPPR

Jakarta – Pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) mendorong terwujudnya Kadaster Multiguna Terintegrasi, yaitu sistem yang memanfaatkan data pertanahan sebagai basis informasi lintas sektor untuk pembangunan, investasi, dan keberlanjutan lingkungan. Sebagai langkah awal, dilaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi yang menjadi pondasi pengumpulan data menuju kadaster multiguna.

Pada tahun 2025, PTSL Terintegrasi ILASPP ditargetkan mencakup 694 ribu hektar. Untuk mewujudkan target tersebut, pada Senin (25/8) dilaksanakan penandatanganan Kontrak Payung PTSL Terintegrasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Yoga Suwarna, bersama 57 penyedia jasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya menegaskan pentingnya integritas para penyedia jasa dalam pelaksanaan PTSL Terintegrasi, “Tahun ini kita mulai mengusung tema, kalau teman-teman sudah denger, itu, survei dan pemetaan berintegritas. Jadi integritas itu mulai dari integritas orang, termasuk juga pelaku-pelaku (PTSL). Yang kedua adalah integritas data,” ujarnya.

Baca Juga:  Mengenal Ruang Terbuka Biru (RTB) dan Perannya dalam Kota Ramah Air

Ia juga berharap para penyedia jasa yang terikat kontrak payung hingga tiga tahun ke depan dapat bekerja dengan baik, dan menghasilkan data berkualitas, karena penyimpangan dapat berakibat pada suspensi kontrak.

Dalam kegiatan tersebut, Sesdirjen SPPR dan Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Hendy Pranabowo juga memaparkan aspek teknis pelaksanaan PTSL Terintegrasi. Penjelasan difokuskan pada aturan terkait kontrak payung dan kontrak pesanan, serta kebutuhan tenaga kerja dan peralatan yang wajib dipenuhi oleh penyedia jasa untuk melaksanaan survei dan pemetaan setiap 3.000 hektar.

Dalam waktu dekat, Kantor Pertanahan di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi lokasi PTSL ILASPP 2025 akan segera melakukan pesanan ke-57 penyedia jasa, melalui aplikasi SPASIALKAN.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#DitjenSPPR
#ditjensppr2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB