Resmi Bertugas: Enam PPAT Telah Sah Dilantik Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus “Profesi PPAT Adalah Bentuk Pengabdian Kepada Masyarakat di Bidang Pertanahan Jalankan Tugas Dengan Jujur, Penuh Tanggung Jawab, dan Sesuai Aturan Yang Berlaku

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rabu, 03 September 2025 — Bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, sebanyak empat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengangkatan dan Penunjukan Tempat Kedudukan PPAT di wilayah kerja Kabupaten Kudus.

Adapun Enam PPAT yang dilantik adalah:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. ALISHA NUR LAILI, S.H., M.Kn.
2. DYAH PUTRI PURNAMASARI, S.H., M.H., M.Kn.
3. SINGGIH BUDIYONO, S.H., M.Kn.
4. MOHAMAD ZANUAR SONIAJI, S.H., M.Kn.
5. RITA DELIANA MANIK, S.H., M.Kn.
6. META BUDIANI, S.H., M.Kn.

Kegiatan dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung dengan khidmat. Dalam sambutannya, Kepala Kantor menyampaikan bahwa jabatan PPAT bukan hanya merupakan tugas administratif, tetapi juga mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga kepastian hukum dan melayani masyarakat secara adil dan profesional.

Baca Juga:  RTRW Lampung Utara dan RDTR Perkotaan Paleleh dibahas, Targetkan Pertumbuhan Investasi di Daerah

“Profesi PPAT adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanahan. Jalankan tugas dengan jujur, penuh tanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku,” pesan Kepala Kantor kepada para pejabat yang dilantik.

Setelah prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi resmi.

Dengan dilantiknya enam PPAT baru ini, diharapkan pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Kudus semakin cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan akta-akta tanah yang sah dan terpercaya.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya
Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti
Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:27 WIB

Live TikTok Polisi Jadi Penyelamat, Dua Bocah Hilang di Tayu Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibunya

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:47 WIB

Ratusan Galon Diduga Berisikan Solar Subsidi Banjiri Jalan, Om Bob Minta APH Tindaklanjuti

Selasa, 30 Juni 2026 - 03:09 WIB

Diduga Armada Pengangkut BBM Solar Subsidi Le Mineral Tumpah Bahayakan Pengguna Jalan, Om Bob Kecam Keras Oknum Pemilik

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Berita Terbaru