Peran Mediasi BPN dalam konflik Pertanahan

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN, Konflik pertanahan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, antara warga dengan warga, masyarakat dengan perusahaan, bahkan dengan pemerintah.

Nah, Kementerian ATR/BPN berperan melalui mediasi menjadi penengah yang netral dan profesional.

Lalu, gimana sih tahapan alurnya? Di sinilah Kementerian ATR/BPN berperan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Melalui mediasi, BPN menjadi penengah yang netral dan profesional.
2. Mendengarkan semua pihak
3. Menjembatani kepentingan
4. Menyusun solusi yang adil semua pihak

Sumber Hukum:
Pasal 43 ayat 1 dan 44 ayat 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dengan mediasi, konflik tidak harus berujung perkara panjang di pengadilan. Hasilnya?

1. Lebih cepat
2. Tercipta kepastian hukum

Kementerian ATR/BPN hadir bukan sekadar mengurus tanah, tetapi juga menjaga harmoni, agar tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan perselisihan.

Baca Juga:  Polresta Pati Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ikan Rp3,1 Miliar, Uang Dipakai Judi Online

Tahapan Alur Mediasi Konflik Pertanahan:

1. Pengajuan Permohonan
Pihak yang bersengketa mengajukan permohonan mediasi secara resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

2. Verifikasi dan Klarifikasi
Kantor Pertanahan akan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas juga akan melakukan penelitian administrasi dan lapangan untuk memahami permasalahan secara mendalam.

3. Pelaksanaan Mediasi
Kantor Pertanahan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas melakukan mediasi untuk menemukan solusi bersama.

4. Penyampaian Hasil Mediasi

Kesepakatan: Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, maka akan dibuat akta perdamaian.

Gagal: Jika mediasi gagal (misalnya karena pihak tidak hadir dua kali atau tidak ada kesepakatan damai), maka dapat diajukan ke pengadilan.

Sumber:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB