Peran Mediasi BPN dalam konflik Pertanahan

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN, Konflik pertanahan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, antara warga dengan warga, masyarakat dengan perusahaan, bahkan dengan pemerintah.

Nah, Kementerian ATR/BPN berperan melalui mediasi menjadi penengah yang netral dan profesional.

Lalu, gimana sih tahapan alurnya? Di sinilah Kementerian ATR/BPN berperan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Melalui mediasi, BPN menjadi penengah yang netral dan profesional.
2. Mendengarkan semua pihak
3. Menjembatani kepentingan
4. Menyusun solusi yang adil semua pihak

Sumber Hukum:
Pasal 43 ayat 1 dan 44 ayat 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dengan mediasi, konflik tidak harus berujung perkara panjang di pengadilan. Hasilnya?

1. Lebih cepat
2. Tercipta kepastian hukum

Kementerian ATR/BPN hadir bukan sekadar mengurus tanah, tetapi juga menjaga harmoni, agar tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan perselisihan.

Baca Juga:  Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Melakukan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Tim 2 untuk memperkuat Program Strategis di DKI Jakarta

Tahapan Alur Mediasi Konflik Pertanahan:

1. Pengajuan Permohonan
Pihak yang bersengketa mengajukan permohonan mediasi secara resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

2. Verifikasi dan Klarifikasi
Kantor Pertanahan akan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas juga akan melakukan penelitian administrasi dan lapangan untuk memahami permasalahan secara mendalam.

3. Pelaksanaan Mediasi
Kantor Pertanahan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas melakukan mediasi untuk menemukan solusi bersama.

4. Penyampaian Hasil Mediasi

Kesepakatan: Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, maka akan dibuat akta perdamaian.

Gagal: Jika mediasi gagal (misalnya karena pihak tidak hadir dua kali atau tidak ada kesepakatan damai), maka dapat diajukan ke pengadilan.

Sumber:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:42 WIB

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB