Peran Mediasi BPN dalam konflik Pertanahan

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halo #SobATRBPN, Konflik pertanahan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, antara warga dengan warga, masyarakat dengan perusahaan, bahkan dengan pemerintah.

Nah, Kementerian ATR/BPN berperan melalui mediasi menjadi penengah yang netral dan profesional.

Lalu, gimana sih tahapan alurnya? Di sinilah Kementerian ATR/BPN berperan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Melalui mediasi, BPN menjadi penengah yang netral dan profesional.
2. Mendengarkan semua pihak
3. Menjembatani kepentingan
4. Menyusun solusi yang adil semua pihak

Sumber Hukum:
Pasal 43 ayat 1 dan 44 ayat 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Dengan mediasi, konflik tidak harus berujung perkara panjang di pengadilan. Hasilnya?

1. Lebih cepat
2. Tercipta kepastian hukum

Kementerian ATR/BPN hadir bukan sekadar mengurus tanah, tetapi juga menjaga harmoni, agar tanah menjadi sumber kesejahteraan, bukan perselisihan.

Baca Juga:  Aset PT Telkom Indonesia diamankan, Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset

Tahapan Alur Mediasi Konflik Pertanahan:

1. Pengajuan Permohonan
Pihak yang bersengketa mengajukan permohonan mediasi secara resmi kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat.

2. Verifikasi dan Klarifikasi
Kantor Pertanahan akan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas juga akan melakukan penelitian administrasi dan lapangan untuk memahami permasalahan secara mendalam.

3. Pelaksanaan Mediasi
Kantor Pertanahan memverifikasi berkas dan memanggil para pihak untuk klarifikasi.
Petugas melakukan mediasi untuk menemukan solusi bersama.

4. Penyampaian Hasil Mediasi

Kesepakatan: Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, maka akan dibuat akta perdamaian.

Gagal: Jika mediasi gagal (misalnya karena pihak tidak hadir dua kali atau tidak ada kesepakatan damai), maka dapat diajukan ke pengadilan.

Sumber:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Porkopimcam Bersama Polsek Kepenuhan Hulu dan TNI gelar apel siaga .Komitmen dan solid pencegahan Karhutla 2026.
Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026
LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka, Rahmad Sukendar: Aspirasi Masyarakat Akhirnya Terjawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:22 WIB

Porkopimcam Bersama Polsek Kepenuhan Hulu dan TNI gelar apel siaga .Komitmen dan solid pencegahan Karhutla 2026.

Senin, 15 Juni 2026 - 05:43 WIB

Polsek Ujung Batu dan Forkopimcam Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 03:04 WIB

LSM KOREK Riau soroti Dugaan Alih Fungsi Hutan, Miswan Minta Aparat Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:59 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Berita Terbaru