Sosialiasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak dalam Memberikan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat

Sosialiasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Kementerian ATR/BPN Jadi Motor Penggerak dalam Memberikan Perlindungan Bagi Masyarakat Hukum Adat

Spread the love

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, yang berlangsung di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (18/09/2025). Melalui kegiatan ini, pemerintah senantiasa memastikan pengelolaan pertanahan dan tata ruang utamanya bagi masyarakat hukum adat, menjadi berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang mengurus tanah dan ruang harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi,” ujar Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo.

Deni Santo menjelaskan, kegiatan serupa juga dilaksanakan serentak di tiga kabupaten di NTT, yakni Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, dan Manggarai Timur. “Pada hari ini bersamaan di 3 tempat tersebut, saya dan teman-teman saya disebar. Ini adalah bukti keseriusan dari Pemerintah RI dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *