Kasatreskrim Laksanakan Perintah Kapolres Tindak tegas Pelaku Tambang Tanpa Izin

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue // Suararevolusi.com

Aparat Kepolisian Resor Nagan Raya, Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang diduga masih kerap dilakukan oknum tidak bertanggung jawab di daerah setempat.sabtu 27/9/2025

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.BENNY BHATARA,S.I.K.,M.I.K, Melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Azhar SE,menyampaikan, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan dengan pemasangan spanduk, bagi brosur serta penyampaian langsung kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita minta masyarakat menyetop PETI yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab untuk menghindari kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” kata Iptu Azhar

Polres Nagan Raya melalui Satreskrim, memberikan warning kepada oknum pelaku illegal mining di daerah itu, agar tidak lagi melakukan aktivitas yang melanggar dengan hukum.

“Jika masih ada oknum yang membandel,maka akan dilakukan penangkapan,” tegas Iptu Azhar,

Ia mempertegas, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI pihaknya tidak pandang bulu untuk menangkap pelakunya, karena demi keselamatan lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga:  Prajurit Yonarmed 1 Kostrad Ikuti Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Divif 2 Kostrad

Kata ,Plt Iptu Azhar yang pernah menjabat Kapolsek Beutong untuk pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin dapat dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU RI Nomor 4 tahun 2009.

“Bagi pelaku pertambangan mineral dan batu bara itu,dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,atau denda Rp100 milyar rupiah,” imbuhnya lagi.

Di sisi lain,Polres Nagan Raya telah memasang spanduk larangan dan membagikan brosur di setiap Kecamatan, agar masyarakat tidak melakukan PETI

“Terkait larangan ini, kami tidak main- main dan akan menindak tegas siapapun pelakunya, karena hukum harus tegak lurus,” sebut mantan Kapolsek tadu raya tersebut.

“Kami meminta kepada masyarakat dalam wilayah setempat yang melihat siapa saja yang melakukan aktivitas yang telah dilarang, maka dapat memberikan informasi kepada Sat Reskrim Polres Nagan Raya,” tutup IPTU AZHAR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Humanis dikantor BPKB Polresta Pati Kepada Pemohon saat Memberikan Snack
Kepedulian Terhadap Lingkungan, Kapolsek Wedarijaksa Gandeng Forkopimcam Gelar Gerakan Indonesia ASRI
Ramah & Peduli, Anggota Satlantas Polresta Pati Ajak Anak Pemohon Bermain Saat Pelayanan
Polantas Menyapa, Tingkatkan Pelayanan Prima Anggota Ur STNK Samsat Pati Hampiri & Sapa Pemohon
Humanis & Sopan Cara Anggota Ur BPKB Prototype Polresta Pati Berikan Pelayanan
Propam dan Gakkum Lakukan Gaktiplin Terpadu terhadap Personel Satlantas Polresta Pati
Polantas Polresta Pati Himbau Larangan Sepeda Listrik Masuk Ke Jalan Raya, Berbahaya
Kapolres Nagan Raya Pimpi Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Dan Kapolsek Beutong.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pelayanan Humanis dikantor BPKB Polresta Pati Kepada Pemohon saat Memberikan Snack

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:06 WIB

Kepedulian Terhadap Lingkungan, Kapolsek Wedarijaksa Gandeng Forkopimcam Gelar Gerakan Indonesia ASRI

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:05 WIB

Ramah & Peduli, Anggota Satlantas Polresta Pati Ajak Anak Pemohon Bermain Saat Pelayanan

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:21 WIB

Polantas Menyapa, Tingkatkan Pelayanan Prima Anggota Ur STNK Samsat Pati Hampiri & Sapa Pemohon

Kamis, 11 Desember 2025 - 00:14 WIB

Humanis & Sopan Cara Anggota Ur BPKB Prototype Polresta Pati Berikan Pelayanan

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB