Kudus, 7 Oktober 2025 – Dalam upaya mempercepat pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan koordinasi teknis bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada Selasa (7/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Atikah, A.Ptnh., M.Si, beserta jajaran terkait.
Pertemuan tersebut membahas dua poin utama, yaitu penanganan masalah yang timbul di lapangan serta persiapan kegiatan stacking out dan pengukuran bidang tanah dalam rangka penyempurnaan proses konsolidasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap tahapan konsolidasi tanah berjalan dengan baik dan terarah.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai rencana dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Sinergi lintas instansi seperti ini sangat penting agar kegiatan konsolidasi tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Klumpit,” ujar Heru.
Sementara itu, Atikah, A.Ptnh., M.Si menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan pendampingan teknis secara berkelanjutan di lapangan.
“Koordinasi dengan DPUPR menjadi kunci dalam menjaga ketepatan data pengukuran dan kelancaran proses pembangunan di area konsolidasi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan Pemerintah Daerah dapat semakin solid dalam mewujudkan tata ruang dan pengelolaan pertanahan yang tertib, adil, serta berkelanjutan demi mendukung pembangunan wilayah Kabupaten Kudus.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#Kantahkabkudus
