Ditjen PPTR Rapat koordinasi dengan Bupati Klaten dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang guna Memmbahas Implementasi Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Oktober 2025 – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Bupati Klaten dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang guna membahas implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO., ini membahas keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kemandirian pangan dalam rangka mencapai swasembada pangan nasional.

Andi Renald menyoroti keberhasilan kebijakan dengan penurunan signifikan laju alih fungsi lahan sawah. Di Klaten turun 9 kali lipat (4,51% menjadi 0,50%), sementara di Sumedang turun 44 kali lipat (7,41% menjadi 0,18%).

Pertemuan ini menampilkan dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah. Bupati Klaten menyampaikan tantangan yang dihadapi, termasuk kebutuhan 85.000 unit rumah dan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus diakomodir, namun Bupati Klaten tetap berkomitmen untuk menjaga kemandirian pangan mengingat Kabupaten Klaten merupakan salah satu lumbung padi di Provinsi Jawa Tengah.

Sementara perwakilan Dinas Kesehatan Sumedang mengungkapkan bahwa terdapat rencana pembangunan Puskesmas serta adanya indikasi beberapa puskesmas yang sudah beroperasi namun masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Sumedang.

Direktorat PHTAFLKWT melakukan inventarisasi dan cleansing data LSD di 8 provinsi prioritas, meminta pemerintah daerah segera menyampaikan data LSD yang sudah berubah, dilengkapi shapefile dan foto geotagging untuk revisi penetapan.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyinergikan kebijakan tata ruang dengan perlindungan lahan sawah, mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan kemandirian pangan nasional, sesuai dengan roadmap yang telah ditetapkan melalui Perpres No. 59 Tahun 2019.

#ATRBPN
#KementerianATRBPN
#PHTAFLKWT
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga
Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:55 WIB

Indahnya Berbagi di Idul Adha: Bupati Rohul serahkan sapi kurban pada warga

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:44 WIB

Uncategorized

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:40 WIB