Bandung – Dalam rangka mendukung percepatan investasi melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan kegiatan nonberusaha di daerah, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Pelaksanaan KKPR di Pulau Jawa pada Rabu (08/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan secara luring dan daring ini diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan, serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan perizinan se-Pulau Jawa.
Membuka sesi pleno, Prasetyo Wiranto, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, memaparkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai dasar baru dalam penyelenggaraan KKPR.
“Pemerintah berupaya menghadirkan kemudahan berusaha yang lebih berkualitas melalui peningkatan layanan KKPR demi terwujudnya kepastian berusaha bagi pelaku investasi,” ungkap Prasetyo.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
