Aplikasi Sentuh Tanahku Bantu Marketing Perumahan Pastikan Tanah yang Dijual Aman

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang – Transformasi digital layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Salah satu inovasi yang kini banyak membantu adalah aplikasi Sentuh Tanahku, yang memudahkan masyarakat dalam memastikan legalitas tanah sebelum melakukan transaksi.

Ratna (43), seorang pemasar perumahan, mengaku sangat terbantu dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku. Baginya, Sentuh Tanahku memberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan sertipikat tanah secara cepat dan akurat sehingga ia dapat lebih percaya diri dalam meyakinkan calon pembeli tanah.

“Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku sangat terbantu. Banyak pertanyaan dari calon pembeli bisa langsung saya jawab dengan bukti yang jelas. Misalnya, saya bisa langsung tunjukkan PDF sertipikatnya dan lihat posisi tanahnya di peta,” ungkap Ratna saat ditemui di acara Livin Mandiri Festival di Kabupaten Tangerang, Kamis (16/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat untuk memeriksa status bidang tanah, keabsahan Sertipikat Elektronik melalui pemindaian QR Code, serta meninjau lokasi bidang secara digital. Akses terhadap data tersebut membuat proses jual beli tanah jadi lebih transparan dan efisien, sekaligus mengurangi potensi terjadinya sengketa akibat sertipikat palsu atau informasi yang tidak valid.

Baca Juga:  BPN KUDUS Gelar Rapat Penyusunan Desain dan Rencana Aksi Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit

Fitur lain, seperti Pengecekan Berkas, Info Layanan, dan Mitra Kerja juga dimanfaatkan para penjual properti untuk membantu pembeli dalam pengurusan sertipikat. Fitur dalam Sentuh Tanahku ini memberi manfaat nyata bagi si pembeli dan meningkatkan kredibilitas bagi si penjual tanah.

Ratna pun berharap, Sentuh Tanahku ini dapat semakin dikenal dan dimanfaatkan lebih luas, terutama di kalangan pelaku usaha properti. “Saya sekarang kalau ada calon pembeli, tinggal buka Sentuh Tanahku. Semua data lengkap, tidak perlu lagi khawatir. Ini membantu sekali buat kami yang bekerja di bidang properti,” tutupnya. (JM/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000​
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Dirjen Tata Ruang Tekankan Urgensi Informasi Geospasial untuk SDA, Keamanan Negara, dan Bencana
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara
Dorong Kepastian Investasi, Ditjen Tata Ruang Gelar Rakor Lintas Sektor RTRW dan RDTR
Ditjen Tata Ruang Perkuat Kualitas Kearsipan melalui Evaluasi 2025 dan Persiapan Pengawasan 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Selasa, 28 April 2026 - 01:14 WIB

Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat

Senin, 27 April 2026 - 22:07 WIB

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 April 2026 - 12:43 WIB

Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim

Senin, 27 April 2026 - 12:37 WIB

Ditjen Tata Ruang Perkuat Kepastian Hukum dan Investasi di Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Uncategorized

Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal

Senin, 27 Apr 2026 - 22:07 WIB