Pembahasan Rencana Tata Ruang Pasaman Barat, Perkotaan Kelam dan Kawasan Minapolitan Mawasangka Dirjen Suyus Dorong Integrasinya

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas substansi Rencana Tata Ruang (RTR) 3 daerah pada Kamis (27/11).

RTR yang dimaksud meliputi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Perkotaan Kelam, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat; RDTR Kawasan Minapolitan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Rapat Koordinasi Linsek ini merupakan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah (Ranperda/Ranperkada) tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka Persetujuan Substansi oleh Menteri. Sekaligus ditujukan mengintegrasikan program/kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, Batas Daerah, garis pantai, dan Kawasan Hutan baik ditingkat pusat maupun daerah .

Nantinya, Pemda diberikan jangka waktu selama 20 hari untuk memperbaiki RTR tersebut sehingga dapat segera ditetapkan sebagai Perda atau Perkada dan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Suyus Windayana menekankan target penyelesaian 2000 RDTR pada 2028 serta melakukan revisi 300-an Perda yang dianggap perlu menyesuaikan dengan kegiatan strategis Pemerintah.

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat bersama Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Matangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Penandatangan Nota Kesepahaman
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru