Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Inovasi Layanan PELATARAN: Pelayanan Tanah Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Aktif dan Produktif pada Minggu, 19 Oktober 2025

- Penulis

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus (2025) — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menghadirkan inovasi layanan terbaru bernama PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan).

Program ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus menghadirkan pelayanan prima, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui PELATARAN, masyarakat kini dapat mengurus sendiri berbagai kebutuhan layanan pertanahan pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa harus menunggu hari kerja.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menjelaskan bahwa program PELATARAN ditujukan untuk memberikan alternatif waktu pelayanan bagi masyarakat yang aktif bekerja atau memiliki kesibukan pada hari Senin hingga Jumat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memahami banyak masyarakat yang tidak sempat datang ke kantor pada jam kerja. Karena itu, layanan PELATARAN ini dihadirkan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan hak pelayanan secara langsung, mudah, dan efisien,” ujarnya.

Baca Juga:  LSM KOREK Riau Desak Inspektorat Audit Total Perjalanan Dinas DPRD Rohul 2024–2026 Menulis

Layanan PELATARAN dibuka setiap akhir pekan pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Adapun jenis layanan yang diberikan meliputi penerimaan permohonan layanan pertanahan serta penyerahan produk layanan pertanahan. Seluruh layanan ini hanya dapat diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa, guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Inovasi ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap semangat transformasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sejalan dengan visi “ATR/BPN Kini Lebih Baik, Maju dan Modern”. Dengan hadirnya PELATARAN, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah mendapatkan akses terhadap layanan pertanahan tanpa terkendala waktu dan pekerjaan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Selasa, 22 September 2026 - 07:32 WIB

Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja

Berita Terbaru