Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas substansi Rencana Tata Ruang (RTR) beberapa daerah pada Senin (27/10).
RTR yang dimaksud meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok, Sumatera Barat; RTRW Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan (KP) Sekadau, Kalimantan Barat; serta RDTR Kawasan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Rapat Koordinasi Linsek ini merupakan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka Persetujuan Substansi oleh Menteri.
Memimpin rapat, Suyus Windayana selaku Direktur Jenderal Tata Ruang, menegaskan pentingnya penataan ruang. Menurutnya, ruang sangat terbatas dan populasi makin meningkat, tetapi ukuran ruang tidak bertambah.
“Butuh penataan ruang sebagai pintu masuk terbaik bagi investasi menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Suyus.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
