Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Dorong Optimalisasi Kinerja dan Akuntabilitas Pelayanan Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 05:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh tunggakan layanan pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelum akhir tahun 2025. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan BPN DIY yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja di Kantor Wilayah BPN DIY pada Jumat, (7/11/2025).

Kegiatan dipimpin Dirjen PPTR Jonahar dan dihadiri Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Direktur Landreform, Rudi Rubijaya; Plh. Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Hernawati; serta Kepala Kanwil BPN DIY, Sepyo Achanto. Turut hadir kepala kantor pertanahan dari lima kabupaten/kota di DIY, bersama sejumlah pejabat pusat secara luring dan daring, antara lain dari Inspektorat Bidang Investigasi, Narsiyah; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan; Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM, Indira Proboratri Warpani; serta Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Perundang-Undangan.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke purwakarta Ditjen PPTR Hadir Mengawasi Isu Tata Ruang

Dalam arahannya, Jonahar menegaskan bahwa seluruh kantor pertanahan di DIY wajib menyelesaikan tunggakan layanan pertanahan serta residu PTSL paling lambat Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat sejumlah tunggakan layanan pertanahan dan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk mempercepat penyelesaian, Ditjen PPTR menetapkan langkah strategis berupa target zero (nol) tunggakan 2025, pelaporan mingguan ke pusat, penerapan Bantuan Kendali Operasi (BKO) bagi kantor dengan tunggakan besar, serta penutupan berkas yang tidak ditindaklanjuti setelah tiga kali pemberitahuan.

Selain menyoroti percepatan kerja, para pejabat teknis juga menekankan pentingnya integritas data spasial, peningkatan kompetensi pegawai, dan penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai komitmen pelaksanaan langkah strategis tersebut.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#KementerianATRBPN
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengucapakan Selamat Hari Kearsiapan Nasional
Rapat Persiapan Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Regional Prov. Jawa Tengah
Yukk Simak Fakta Pertanahan !!
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Fasilitasi Konsultasi Warga Terkait Penanganan Pengadaan Tanah
Kantor Pertanahan Kab. Kudus Gelar Mediasi dalam Rangka Penanganan Pengaduan Sengketa
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Imbau Masyarakat Segera Lakukan Balik Nama Sertipikat Tanah
Briefing Petugas Front Office Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Mengucapakan Selamat Hari Kearsiapan Nasional

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:02 WIB

Rapat Persiapan Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah Regional Prov. Jawa Tengah

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:01 WIB

Yukk Simak Fakta Pertanahan !!

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:57 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Kudus Fasilitasi Konsultasi Warga Terkait Penanganan Pengadaan Tanah

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:55 WIB

Kantor Pertanahan Kab. Kudus Gelar Mediasi dalam Rangka Penanganan Pengaduan Sengketa

Berita Terbaru

Uncategorized

Yukk Simak Fakta Pertanahan !!

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:01 WIB