BPN Jateng dan Kantor Pertanahan Kudus Lakukan Penelitian Lapang Terkait Dugaan Tindak Pidana Pertanahan di Desa Karangbener

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus (Humas ATR/BPN) – Dalam upaya menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan koordinasi dan penelitian lapang terkait dugaan tindak pidana pertanahan yang terjadi di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Kanwil BPN Jawa Tengah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam rangka penanganan kasus pertanahan yang berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat maupun negara.

Tim gabungan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mengumpulkan data dan fakta lapangan sebagai bahan verifikasi serta klarifikasi terhadap dokumen pertanahan yang terkait dengan kasus tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh untuk menentukan langkah penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia tanah serta menjaga agar setiap proses administrasi pertanahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat yang berhak.

Upaya ini juga menjadi bagian dari implementasi arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang pertanahan, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.

#KantahKabKudus
#KementerianATRBPN
#ATRBPNTerhubungUntukMelayani
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!
Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja
Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya
Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah
Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan
Mengenal Jabatan Fungsional Penata Kadastral Profesi di Balik Kepastian Data Pertanahan
Kejati Riau dan Satgas PKH Perkuat Sinergi Penertiban Kawasan Hutan
Kepala Desa Sontang Zulfahrianto buktikan kepeduliannya di Dunia pendidikan Hibah Tanah ke Pemda Rohul untuk Pembangunan Sekolah Rakyat.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Kementerian ATR/BPN Laksanakan Evaluasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:56 WIB

Peserta Lulus Ujian Lisensi Calon Surveyor Berlisensi Khusus STPN Yogyakarta Tahun 2026 Diimbau Segera Lengkapi Tahapan Pasca Kelulusan

Berita Terbaru

Uncategorized

Hasil Ukur Ulang Berbeda dari Sertipikat? Ini Penjelasannya!

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:14 WIB

Uncategorized

Tidak Semua Data Pertanahan Dapat Diakses Sembarangan, Ini Alasannya

Jumat, 28 Agu 2026 - 07:04 WIB