Kudus (Humas ATR/BPN) – Dalam upaya menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan koordinasi dan penelitian lapang terkait dugaan tindak pidana pertanahan yang terjadi di Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Kanwil BPN Jawa Tengah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam rangka penanganan kasus pertanahan yang berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat maupun negara.
Tim gabungan melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna mengumpulkan data dan fakta lapangan sebagai bahan verifikasi serta klarifikasi terhadap dokumen pertanahan yang terkait dengan kasus tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh untuk menentukan langkah penanganan yang tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia tanah serta menjaga agar setiap proses administrasi pertanahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat yang berhak.
Upaya ini juga menjadi bagian dari implementasi arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang pertanahan, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.
#KantahKabKudus
#KementerianATRBPN
#ATRBPNTerhubungUntukMelayani
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya










