Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Pertemuan Daring Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan oleh Komisi II DPR RI

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Pertemuan Daring Pengawasan PNBP Sektor Pertanahan oleh Komisi II DPR RI

Spread the love

Kudus, 20 November 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengikuti pertemuan secara daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah sebagai tindak lanjut surat Wakil Ketua DPR RI Nomor: B/17038/PW.01/11/2025 tanggal 17 November 2025 perihal Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI.

Pertemuan ini digelar dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan yang menjadi salah satu fokus utama Komisi II DPR RI. Kegiatan ini bertujuan memastikan tata kelola PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, kegiatan diikuti secara daring oleh para Pejabat Pengawas dan jajaran terkait, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mulai pukul 09.00 WIB. Sementara itu, peserta luring dari setiap satuan kerja menghadiri acara secara langsung di Ruang Aula Sentosa Lantai 1 Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah menyampaikan evaluasi serta langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan PNBP di sektor pertanahan, termasuk penguatan pengawasan internal dan komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya mendukung penuh transparansi serta akuntabilitas pengelolaan PNBP, sekaligus berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, responsif, dan berintegritas.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *