Rencana Tata Ruang Mojokerto, Situbondo dan Tulungagung, Tingkatkan Investasi dengan Kepastian Hukum Penataan Ruang

Rencana Tata Ruang Mojokerto, Situbondo dan Tulungagung, Tingkatkan Investasi dengan Kepastian Hukum Penataan Ruang

Spread the love

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas substansi Rencana Tata Ruang (RTR) 4 daerah pada Senin (17/11).

RTR yang dimaksud meliputi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Situbondo dan RDTR Kawasan Perkotaan Panji, Kabupaten Situbondo; serta Revisi RDTR WP Tulungagung, Kabupaten Tulungagung

Rapat Koordinasi Linsek ini merupakan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka Persetujuan Substansi oleh Menteri.

Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id

#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *