Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) untuk membahas substansi Rencana Tata Ruang (RTR) 4 daerah pada Senin (17/11).
RTR yang dimaksud meliputi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Situbondo dan RDTR Kawasan Perkotaan Panji, Kabupaten Situbondo; serta Revisi RDTR WP Tulungagung, Kabupaten Tulungagung
Rapat Koordinasi Linsek ini merupakan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah/peraturan kepala daerah tentang RTR yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait, dalam rangka Persetujuan Substansi oleh Menteri.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang
