Kepastian hukum atas hak tanah menjadi fondasi penting dalam menjamin pengakuan legal negara terhadap kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Hal ini tidak hanya berlaku bagi tanah perorangan, tetapi juga mencakup aset-aset milik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk aset tanah milik PT Pertamina (Persero).
Sebagai bentuk komitmen pendaftaran tanah di Indonesia, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran menghadiri Rapat Koordinasi dan Serah Terima Sertipikat Tanah Pertamina Tanjung Batu–Balikpapan yang diselenggarakan di Sheraton Bandung Hotel & Towers, Jumat (19/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Asnaedi menegaskan bahwa pengamanan aset negara merupakan tugas strategis yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Pada prinsipnya, kami diberikan satu tugas utama, yaitu menyelamatkan dan mengamankan aset-aset negara, baik aset BUMN, pemerintah daerah, maupun aset-aset strategis lainnya,” ujar Asnaedi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mendukung penuh pensertipikatan seluruh aset tanah Pertamina. Aset-aset yang telah disertipikatkan akan dimigrasikan ke dalam sertipikat elektronik, sehingga proses pencatatan menjadi lebih mudah, tertib, dan aman.
“Yang sudah bersertipikat, pelan-pelan kita masukkan ke brankas elektronik. Dengan sistem ini, pengelolaan menjadi lebih mudah, sekaligus pengamanannya jauh lebih baik dan selektif,” jelasnya.
