Memasuki awal tahun, Januari menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melakukan pembenahan dan penguatan administrasi pertanahan. Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan adalah beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik, sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan yang modern, aman, dan terpercaya.
Sertipikat Tanah Elektronik merupakan inovasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan meningkatkan keamanan data, kemudahan akses, serta efisiensi pelayanan. Dengan sistem elektronik, data pertanahan tersimpan secara terintegrasi dan terlindungi, sehingga meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen.
Selain beralih ke sertipikat elektronik, masyarakat juga diimbau untuk memasang patok batas tanah. Kejelasan batas tanah menjadi langkah preventif yang sangat penting dalam mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Patok batas yang terpasang dengan baik akan memudahkan identifikasi bidang tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dalam mengurus layanan pertanahan, masyarakat disarankan untuk menghindari penggunaan perantara atau calo. Seluruh layanan pertanahan dapat diurus secara langsung di Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengurus sendiri, masyarakat memperoleh kepastian prosedur, biaya resmi, serta transparansi layanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus mendorong masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri, resmi, dan bertanggung jawab. Penundaan pengurusan berkas dapat menimbulkan berbagai risiko di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun administrasi.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan serta turut mendukung terwujudnya layanan pertanahan yang maju, modern, profesional, dan terpercaya.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#ATRBPNMajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
