Komisi II DPR RI Pertanyakan Soal Anggaran Penanggulangan Pascabencana di Sumatra, Menteri Nusron Pastikan Bisa Lakukan Refocusing

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera mempertanyakan kesiapan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penanggulangan pascabencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Pertanyaan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para mitra kerja, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/01/2026).

“Untuk ATR/BPN fokus saya itu, termasuk tolong disampaikan urusan anggaran ada atau tidak di ATR/BPN untuk urusan pemindahan hak termasuk pemecahan detail sertipikat untuk korban terdampak bencana,” tanya Anggota Komisi II DPR RI.

Mardani Ali Sera juga menyoroti wilayah terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang memerlukan perhatian khusus karena besarnya skala pekerjaan. Ia meminta agar potensi hambatan, termasuk terkait anggaran, dapat disampaikan secara terbuka. “Tolong didetailkan Pak Menteri, termasuk kalau ada hambatan anggarannya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menjadi kendala karena dapat diatasi melalui penyesuaian dan realokasi anggaran. “Soal biaya no issue, itu bisa kita realokasi dari biaya yang lain, nanti tinggal refocusing,” kata Menteri Nusron

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Updating Lahan Baku Sawah untuk Penetapan LP2B

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 relatif terdokumentasi dengan baik. Namun, tantangan muncul pada bidang tanah yang sertipikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar sama sekali, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.

“Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah, ini yang agak berat di situ,” ujar Menteri Nusron.

Turut mendampingi Menteri Nusron, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Raker dan RDP ini juga diikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi Arianto. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru