Upaya Penyelesaian Konflik Pertanahan Bekas Hak Guna Usaha PT Kristus Raja Maumere

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Penataan Agraria diwakili oleh Direktur Landreform didampingi Kepala Subdirektorat P5T melaksanakan sosialisasi bersama terkait permasalahan Eks HGU PT Kristus Raja Maumere (dahulu PT Perkebunan Kelapa Diag) di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka pada Kamis (04/06/2026).

Rapat dihadiri langsung oleh Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II beserta tim, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati Sikka, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, para Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi NTT, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sikka, Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Pakai, Ruang Atas Tanah, dan Ruang Bawah Tanah beserta tim, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta tim, Kepala Divisi Perolehan Tanah beserta tim, Forkopimda, dan Masyarakat Adat.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Inovasi Layanan PELATARAN: Pelayanan Tanah Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Aktif dan Produktif pada Sabtu, 11 Oktober 2025

Dalam sosialisasi ini, Direktur Landreform menyampaikan terkait penyelesaian tanah Eks HGU yaitu diprioritaskan yang sudah clean and clear dengan tujuan segera mendapatkan kepastian hukum. Disampaikan mengenai skema HPL Badan Bank Tanah dari tahapan hingga manfaat bagi masyarakat yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan kondisi di lapangan, memastikan bahwa setelah 10 tahun akan menjadi hak milik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sosialisasi ini juga dibuka ruang diskusi dengan masyarakat adat dan didapatkan kesimpulan kesepakatan bersama agar kegiatan ini bisa cepat dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru