Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat integrasi antara perencanaan tata ruang dan sistem transportasi melalui pengembangan kawasan berorientasi transit (Transit-Oriented Development/TOD), khususnya di Kawasan Metropolitan Jabodetabek–Punjur. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan dengan delegasi Pemerintah Jepang yang terdiri atas Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism (MLIT), JICA, Nippon Koei, serta Japan Transportation Planning Association. Diskusi diselenggarakan di Ruang Prambanan, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang pada Rabu (26/01/26).
Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana menyampaikan bahwa pengembangan TOD merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan struktur ruang kawasan metropolitan yang efisien dan berkelanjutan.
“Integrasi antara tata ruang dan sistem transportasi publik menjadi kunci dalam mengelola pertumbuhan kawasan metropolitan Jabodetabek–Punjur yang sangat dinamis,” ujarnya.
Pengembangan TOD di Indonesia telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur definisi kawasan TOD, prinsip pengembangan, penentuan lokasi, serta pengaturan fungsi pemanfaatan ruang di sekitar simpul transportasi umum massal. Dalam peraturan tersebut, kawasan TOD diklasifikasikan ke dalam tiga tipologi, yaitu TOD kota, TOD sub-kota, dan TOD lokal, sesuai dengan skala pelayanan dan intensitas pengembangannya.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#BersamaMenataRuang #DitjenTata Ruang
