Dilepas oleh Wamen Ossy, 30 Taruna/i STPN ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh dan Sumut

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIY – Sebanyak 30 Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) mengikuti Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa peserta KKNP-PTLP yang bertugas di kedua provinsi tersebut akan difokuskan memulihkan arsip dan data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.

“Peserta yang bertugas di Provinsi Aceh dan Sumut difokuskan pada restorasi data pertanahan pascabencana hidrometeorologi, yang memerlukan kehati-hatian, ketelitian, dan pengalaman sosial yang baik,” ujar Wamen Ossy saat melepas 619 Taruna/i STPN, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, STPN, Sleman, DIY, Senin (09/02/2026).

Menurut Wamen Ossy, pembagian fokus kegiatan KKNP-PTLP di setiap wilayah mencerminkan pendekatan pertanahan yang disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan daerah masing-masing. Pendekatan tersebut penting agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu peserta KKNP-PTLP, Teuku Kanda (25), menjelaskan bahwa timnya akan ditempatkan di Provinsi Aceh. Timnya akan fokus membantu restorasi arsip di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. “Kami akan berfokus melaksanakan restorasi arsip dari Kantor Pertanahan Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir, terutama arsip yang telah terkena lumpur,” jelasnya.

Pelaksanaan KKNP-PTLP direncanakan berlangsung selama satu semester atau sekitar enam bulan. Sebelum diberangkatkan ke lokasi, peserta telah memperoleh pembekalan teknis terkait restorasi arsip. “Sebelum berangkat kami sudah mendapatkan pembekalan teknis dari Biro Umum terkait pelaksanaan restorasi arsip,” ujar Teuku Kanda.

Baca Juga:  Urus Peralihan Hak Kini Lebih Cepat, Target Selesai dalam 10 Hari Kerja

Ia juga menjelaskan pembagian tugas dalam tim, yang terdiri dari 10 taruna dan 20 taruni. “Para taruna akan difokuskan pada proses pembersihan arsip, sedangkan taruni akan menangani proses pengeringan dan penguraian arsip,” lanjut Teuku Kanda menjelaskan.

Sementara itu, peserta KKNP-PTLP lainnya, Nelly Tiurma (27), mengungkapkan bahwa arsip yang akan direstorasi memiliki nilai penting karena mencakup berbagai dokumen pertanahan. “Arsip tersebut terdiri dari warkah, yang bukan hanya surat ukur dan buku tanah, tetapi juga surat-surat penting lainnya yang harus diselamatkan,” terangnya.

Berdasarkan data awal yang diterima Kementerian ATR/BPN, jumlah arsip yang belum direstorasi masih cukup besar. “Menurut data dari Biro Umum, berkas yang belum direstorasi masih setara dengan sekitar 3.920 boks. Kami belum mengetahui secara pasti jumlah bundel dalam setiap boks, namun kami siap menjalankan tugas ini,” pungkas Nelly Tiurma.

Melalui KKNP-PTLP ini, Taruna/i STPN diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam pemulihan data pertanahan pascabencana. Dari sisi kemampuan diri, diharapkan pula Taruna/i memperoleh pengalaman lapangan yang memperkuat profesionalisme, kepekaan sosial, dan tanggung jawab sebagai calon aparatur pertanahan. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Tak Hanya Beri Kepastian Hukum, Sertipikasi Rumah Ibadah Tegaskan Eksistensi Jemaat Gereja
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:52 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Selasa, 22 September 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Pungutan Rp50 Ribu Kemping Pramuka di SMKN 3 Kuningan Tanpa Musyawarah: Komite Sekolah dan Regulasi Kemendikbudristek Disorot

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Selasa, 22 September 2026 - 07:34 WIB

Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

Berita Terbaru