Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI, | Sejumlah praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan ini juga menyeret sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pati, termasuk DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, hingga Dinas Imigrasi.

Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, bangunan PT Fuhua saat ini sudah berdiri hampir 90%.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan sudah berdiri besar, tapi izin belum ada. Kami mengantongi bukti bahwa mereka berani membangun karena diduga ada ‘lampu hijau’ atau persetujuan dari oknum di DPMPTSP. Ini masuk ranah mal administratif dan tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Bagas saat memberikan keterangan kepada media.

Laporan ini didasarkan pada keresahan warga Desa Penambuhan. Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi dukungan tanda tangan dari kurang lebih 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang merasa hak-haknya sebagai warga sekitar diabaikan.

Baca Juga:  BPN Kudus Tolak Gratifikasi Siap Mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2025

Warga menuntut agar perusahaan mengutamakan asas kemanfaatan dan prosedur hukum yang benar, dimulai dari diskusi dan persetujuan lingkungan dengan masyarakat setempat sebelum operasional dimulai.

Selain masalah perizinan, pihak kuasa hukum juga menyoroti masalah ketenagakerjaan yang dinilai sangat janggal.

1. Dominasi WNA: Bagas menyebutkan 90% pekerja di lapangan adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bahkan tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris.

2. Abaikan Warga Lokal: Minimnya penyerapan tenaga kerja dari warga Desa Penambuhan.

3. Pelanggaran SOP: Pekerja di lokasi ditemukan tidak menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan sepatu safety atau pakaian kerja yang sesuai standar.

“Bagaimana Dinas Tenaga Kerja memperbolehkan ini? Perusahaan tidak ada izin, tapi karyawan sudah bekerja tanpa SOP yang benar dan tidak berlandaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Mereka menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti kuat berupa rekaman video hingga percakapan digital (chat) untuk memperkuat laporan tersebut.

“Kami ingin semua perusahaan di Kabupaten Pati memenuhi standar. Jangan sampai ada praktik-praktik yang mempermudah pelanggaran aturan demi kepentingan segelintir oknum,” tutup Bagas.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kepala Kantah Kab. Kudus Gelar Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:48 WIB

Antisipasi Penumpukan Berkas, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Jumat, 17 April 2026 - 02:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 09:41 WIB

Coffee Morning Monev Kantah Kabupaten Kudus

Rabu, 15 April 2026 - 02:20 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Berita Terbaru