Serahkan 13 Sertipikat di Banten, Menteri ATR/Kepala BPN Ajak Organisasi Keagamaan “Keroyok” Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025). Penyerahan yang berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Banten ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset umat.

“Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid setelah menyerahkan sertipikat.

Ajakan mempercepat sertipikasi tanah wakaf ini Menteri Nusron sampaikan kepada seluruh pihak yang hadir di pertemuan ini. Mulai dari jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana teknis sertipikasi, hingga Kantor Wilayah Kementerian Agama yang berperan dalam administrasi wakaf. Bukan hanya dari sisi pemerintah, lembaga keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, serta organisasi keagamaan lain juga diharap ikut berkolaborasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk jumlah rumah ibadah di Provinsi Banten sendiri tercatat ada sebanyak 24.910 bidang. Dari jumlah tersebut, baru 9.148 bidang atau sekitar 36,72% yang telah bersertipikat. Capaian ini menunjukkan masih besarnya ruang percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah dan wakaf di wilayah tersebut.

Berbagai terobosan terus dilakukan, mulai dari kolaborasi antar instansi, pembentukan sidang isbat wakaf, serta pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Hal ini dilakukan guna mempercepat mendaftarkan seluruh tanah wakaf di Indonesia.

Baca Juga:  Rakor Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan Tingkat Kabupaten Karawang

“Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertipikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” kata Nusron Wahid.

Menindaklanjuti arahan terkait percepatan sertipikasi wakaf, pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara seluruh Kantor Pertanahan dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten.

“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan. Ke depannya MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis.

Adapun kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (JM/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Memperingati Hari Buku Nasional 2026
PELAYANAN PERTANAHAN AKHIR PEKAN Giat PELATARAN Sabtu, 16 Mei 2026
Giat Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Klumpit
Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Jurang
Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Besito
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Memperingati Hari Buku Nasional 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:14 WIB

PELAYANAN PERTANAHAN AKHIR PEKAN Giat PELATARAN Sabtu, 16 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB

Giat Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:05 WIB

Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Klumpit

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:57 WIB

Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Jurang

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Memperingati Hari Buku Nasional 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:16 WIB

Uncategorized

PELAYANAN PERTANAHAN AKHIR PEKAN Giat PELATARAN Sabtu, 16 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:14 WIB

Uncategorized

Giat Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:04 WIB