Kementerian ATR/BPN melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pada Senin, (23/3/2026) di sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur, meliputi Kabupaten Nganjuk, Mojokerto, dan Gresik, sebagai tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN melalui Surat Nomor B/KP.06/331-100/III/2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri; serta Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati, dengan melakukan peninjauan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Mojokerto, dan Gresik.
Monev bertujuan memastikan pelaksanaan kerja fleksibel dan pelayanan pertanahan terbatas selama libur Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. Kegiatan ini menegaskan komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan adaptif di tengah periode libur nasional.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
