Ditjen PPTR Mulai Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 untuk Mewujudkan Kawasan Pendidikan Berkualitas

Ditjen PPTR Mulai Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 untuk Mewujudkan Kawasan Pendidikan Berkualitas

Spread the love

Kick Off Meeting Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026 resmi digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) c.q. Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Selasa, (10/3/2026) di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan para pengelola kawasan pendidikan, pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terkait, dan kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan dengan sektor pendidikan.

Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan merupakan kegiatan untuk memeriksa dan menilai pemenuhan indikator kinerja kawasan berdasarkan standar teknis kawasan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai kebutuhan dan pada tahun 2026 direncanakan berlangsung pada Maret hingga Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar teknis kawasan. Pengawasan ini tidak hanya memastikan kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang, tetapi juga mendorong terwujudnya kawasan pendidikan yang tertata dan berkualitas, sehingga mampu meminimalkan potensi dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya.

Berdasarkan hasil pengawasan periode 2022–2025, sebanyak 68 kawasan di 44 kabupaten/kota telah dilakukan pengawasan. Pada tahun 2026, pengawasan difokuskan pada Kawasan Pendidikan Tinggi kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) di enam lokasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah, menyampaikan bahwa Kick Off Meeting ini merupakan pertemuan pertama dalam tahap persiapan, dengan agenda pembahasan penentuan dan klarifikasi delineasi kawasan. Melalui kegiatan ini diharapkan para pengelola kawasan dapat memahami alur pelaksanaan pengawasan tahun 2026 serta memberikan dukungan data dan klarifikasi terhadap data sekunder yang akan digunakan dalam proses pengawasan.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#KementerianATRBPN
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *