Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaksanakan verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Paser, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Malang.
Hasil verifikasi dimaksud, dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR yang ditandatangani oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama dengan Kepala Daerah yang hadir pada hari Rabu, (6/5/2026), yaitu Bupati Paser, Bupati Fakfak, Bupati Sumba Tengah, Plt. Bupati Cilacap, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Selain untuk menghindari terjadinya pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, proses verifikasi penangan IPPR dinilai oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang menjadi media pembelajaran yang efektif bagi Pemerintah Daerah untuk mengenali, mendalami dan melakukan Pengendalian Pemanfaatan Ruang khususnya Penertiban Pemanfaatan Ruang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya














