Kementerian ATR/BPN Audiensi dengan BUMN dan Swasta

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar audiensi dengan pelaku usaha pada Rabu, (29/4/2026) guna membahas tumpang tindih Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan proyek strategis di sektor energi, pangan, perumahan, dan lingkungan.

Pertemuan yang dipimpin Dirjen PPTR Lampri bersama Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHTAFLKWT), Andi Renald, ini dihadiri perwakilan dari PT Pertamina Hulu Energi Regional 2, PT PLN Indonesia Power, PT Perum Perumnas, dan PT Subang Harapan Sejahtera.

Andi Renald menjelaskan kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (AFLS) sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mencakup penguatan kelembagaan hingga insentif, dengan pembaruan data LSD yang harus didukung bukti kuat dan diverifikasi lintas kementerian/lembaga. Sementara itu, pemerintah menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai RPJMN dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Dari sisi pelaku usaha, Pertamina menyampaikan kebutuhan lahan tambahan 30–40 hektare per tahun untuk mendukung energi nasional, yang sebagian besar berada di area terindikasi LSD. Sektor kelistrikan juga menghadapi kendala serupa pada proyek pembangkit dan transmisi dalam PSN meski telah memiliki KKPR. Perumnas melaporkan dampak LSD terhadap 440,04 hektare lahan program 3 juta rumah, sementara PT Subang Harapan Sejahtera menghadapi tumpang tindih lahan 4,9 hektare yang telah berstatus kawasan industri.

Menanggapi hal tersebut, Lampri menegaskan bahwa target 87 persen LP2B merupakan kebijakan strategis yang tidak dapat ditawar karena amanat Asta Cita Presiden tentang ketahanan pangan.

Andi Renald menambahkan, pendataan lokasi terdampak LSD perlu dilakukan menyeluruh. Mekanisme LSD relatif lebih sederhana melalui SKB, sementara LP2B menjadi kewenangan Kementerian Pertanian. Percepatan penetapan daerah dan kelengkapan administrasi menjadi kunci, terutama bagi proyek prioritas.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi
Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Melantik Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Senin, 8 Juni 2026 - 06:25 WIB

Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:46 WIB

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:16 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:14 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:46 WIB