Kementerian ATR/BPN Audiensi dengan BUMN dan Swasta

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar audiensi dengan pelaku usaha pada Rabu, (29/4/2026) guna membahas tumpang tindih Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan proyek strategis di sektor energi, pangan, perumahan, dan lingkungan.

Pertemuan yang dipimpin Dirjen PPTR Lampri bersama Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHTAFLKWT), Andi Renald, ini dihadiri perwakilan dari PT Pertamina Hulu Energi Regional 2, PT PLN Indonesia Power, PT Perum Perumnas, dan PT Subang Harapan Sejahtera.

Andi Renald menjelaskan kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (AFLS) sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mencakup penguatan kelembagaan hingga insentif, dengan pembaruan data LSD yang harus didukung bukti kuat dan diverifikasi lintas kementerian/lembaga. Sementara itu, pemerintah menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai RPJMN dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025.

Dari sisi pelaku usaha, Pertamina menyampaikan kebutuhan lahan tambahan 30–40 hektare per tahun untuk mendukung energi nasional, yang sebagian besar berada di area terindikasi LSD. Sektor kelistrikan juga menghadapi kendala serupa pada proyek pembangkit dan transmisi dalam PSN meski telah memiliki KKPR. Perumnas melaporkan dampak LSD terhadap 440,04 hektare lahan program 3 juta rumah, sementara PT Subang Harapan Sejahtera menghadapi tumpang tindih lahan 4,9 hektare yang telah berstatus kawasan industri.

Menanggapi hal tersebut, Lampri menegaskan bahwa target 87 persen LP2B merupakan kebijakan strategis yang tidak dapat ditawar karena amanat Asta Cita Presiden tentang ketahanan pangan.

Andi Renald menambahkan, pendataan lokasi terdampak LSD perlu dilakukan menyeluruh. Mekanisme LSD relatif lebih sederhana melalui SKB, sementara LP2B menjadi kewenangan Kementerian Pertanian. Percepatan penetapan daerah dan kelengkapan administrasi menjadi kunci, terutama bagi proyek prioritas.

Kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB