Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menerima kunjungan PT Semen Indonesia dalam rangka koordinasi penyelesaian permasalahan aset tanah serta dukungan terhadap program prioritas nasional di Jakarta.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, didampingi Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald, serta Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum. Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Utama PT Semen Indonesia, Wahyu, beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, PT Semen Indonesia menyampaikan bahwa aset Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Gresik seluas 88.000 meter persegi yang dimiliki sejak 1990-an tengah dalam proses perpanjangan hak. Pada bidang tanah tersebut terdapat area Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 2.486 meter persegi sehingga perusahaan mengkhawatirkan proses perpanjangan hak dipersepsikan sebagai pelepasan aset.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin masukan solusi agar bidang tanah tetap diproses perpanjangannya sebagai aset perusahaan, dengan tetap menghormati keberadaan TPU di dalamnya,” ujar perwakilan PT Semen Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PHT, AFL, KWT, Andi Renald, menyarankan dilakukannya pengukuran ulang terhadap bidang tanah dimaksud karena data pengukuran sebelumnya telah dilakukan sekitar 20 tahun lalu.

Baca Juga:  Kepala Kantah Kudus Tekankan Pentingnya Kesehatan, Zero Tunggakan, dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran

“Apabila TPU hanya 2.486 m2 dari total 88.000 m2, secara prinsip tidak signifikan dan dapat disesuaikan melalui pengukuran kembali,” jelas Andi Renald.

Dirjen PPTR, Lampri, menegaskan bahwa aset perusahaan tetap tercatat dan tidak beralih selama pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan umum. Ia juga mendorong koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Gresik terkait target 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Wahyu, menyampaikan kesiapan perusahaan mendukung program pembangunan 3 juta rumah serta pengembangan kota satelit di Bangkalan dengan luasan sekitar 210 hektare yang dinilai potensial dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami memohon dukungan sinergi agar program ini berjalan sesuai rencana,” ujar Wahyu.

Menanggapi hal tersebut, Lampri meminta agar PT Semen Indonesia menyampaikan titik koordinat lokasi di Bangkalan guna dilakukan verifikasi terhadap status Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Apabila masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemerintah daerah dapat mengajukan pengeluaran sesuai mekanisme yang berlaku.” tegas Lampri.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pengukuran ulang bidang tanah, verifikasi status LSD, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah guna menyelesaikan proses perpanjangan hak, melindungi aset BUMN, dan mendukung pelaksanaan program strategis nasional.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB