Direktorat Jenderal Penataan Agraria menggelar Rapat Pembahasan Monitoring Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan dari seluruh Indonesia beserta jajaran, pada Kamis (21/05/2026).
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan di daerah, terutama dengan adanya mekanisme baru yakni Redistribusi Tanah di atas hak berjangka waktu HPL Badan Bank Tanah. Melalui forum ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menemukan solusi bersama atas kendala-kendala teknis yang dialami di tingkat Daerah agar pada pelaksanaan kedepannya dapat lebih baik dan dapat diakselerasi sesuai harapan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria pada kesempatan ini menekankan kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan capaian dan mengharapkan kerja sama yang baik dalam kegiatan Redistribusi Tanah. “Kita harus bahu membahu dengan Badan Bank Tanah karena ini mekanismenya baru, jika ada kendala kita akan segera laporkan dan cari solusinya bersama-sama,” ujar Sukiptiyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria dan dihadiri oleh Direktur Landreform, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, beserta Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah beserta jajaran, beserta pada Pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.













