Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Penetapan LP2B Minimal 87 Persen Daerah Diminta Seimbangkan Ketahanan Pangan dan Investasi

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar rapat audiensi pengendalian alih fungsi lahan sawah bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sukabumi di Jakarta pada Kamis, (21/5/2026). Audiensi tersebut membahas percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan pembangunan daerah.

Kegiatan turut dihadiri Bupati Serang dan jajaran, Bupati Bojonegoro, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung dan jajaran, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, Dede Sulaeman, dan Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIC, Ditjen Tata Ruang, Sri Nurnaeni, danKoordinator Tim, Dessy Kurnia, yang mengikuti kegiatan secara daring.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, menegaskan bahwa target penetapan LP2B sebesar 87 persen merupakan bagian penting dalam mendukung swasembada pangan nasional sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan kebutuhan investasi dan pembangunan strategis nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Target LP2B minimal 87 persen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Ketahanan pangan harus tetap dijaga, namun kebutuhan ruang untuk investasi, energi, dan pembangunan juga harus diakomodasi secara seimbang,” ujar Lampri.

Lampri juga menekankan bahwa pemerintah membuka ruang solusi terhadap daerah yang mengalami kendala pemenuhan target LP2B, termasuk melalui mekanisme substitusi antardaerah maupun penggantian lahan sawah untuk proyek strategis nasional. Ia menegaskan bahwa pembangunan strategis tetap dapat berjalan sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald, meminta pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi teknis dengan Kementerian ATR/BPN agar proses verifikasi dan penyelesaian dokumen LP2B dapat dipercepat.

“Kami mendorong seluruh tim teknis pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi, mempercepat verifikasi data, dan menyelesaikan dokumen pendukung agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” kata Andi Renald.

Baca Juga:  Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi, Kunci Kepastian Batas Bidang Tanah

Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, menjelaskan bahwa optimalisasi seluruh potensi lahan menjadi langkah penting untuk memenuhi target perlindungan LP2B. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data spasial dan penyesuaian kebijakan tata ruang di daerah.

“Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan seluruh potensi lahan yang tersedia melalui identifikasi, verifikasi, dan sinkronisasi data yang komprehensif. Penetapan LP2B juga harus dituangkan secara jelas baik secara spasial maupun tekstual agar memiliki kepastian hukum,” ujar Elsa.

Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa daerahnya masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target nasional LP2B karena tingginya transformasi wilayah menuju sektor industri dan nonpertanian. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian.

“Kami memahami arah kebijakan nasional terkait ketahanan pangan. Namun kondisi Kabupaten Serang saat ini sedang bertumbuh di sektor industri sehingga dibutuhkan kebijakan yang adil untuk menjembatani kepentingan pembangunan wilayah dan perlindungan lahan pertanian,” ujar Hj. Ratu.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, menyampaikan komitmennya untuk memenuhi target perlindungan lahan pertanian sebesar 87 persen, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan akibat irisan program strategis nasional dengan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.

“Kabupaten Bandung masih memiliki potensi untuk memenuhi target LP2B 87 persen melalui optimalisasi identifikasi lahan, sinkronisasi data spasial, dan penguatan koordinasi lintas sektor,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perlindungan LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pemerintah daerah juga terus melakukan penyesuaian data dan evaluasi kawasan yang berpotensi dimasukkan dalam revisi LP2B.

Melalui audiensi ini, Ditjen PPTR berharap pemerintah daerah dapat segera mempercepat penyusunan dan penetapan LP2B agar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan optimal tanpa menghambat pembangunan strategis dan investasi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:29 WIB

Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB