Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Timur Dorong Percepatan Target 87 Persen LP2B

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) memperkuat langkah pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Jawa Timur melalui Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang digelar di Surabaya pada Senin, (18/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan pembangunan wilayah tetap berjalan selaras dengan perlindungan lahan sawah produktif.

Kegiatan dihadiri antara lain oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan; serta perwakilan Ditjen Tata Ruang, Ditjen Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Ditjen Penataan Agraria. Adapun dari sisi pemerintah daerah, kegiatan ini dihadiri pula oleh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, serta para Bupati, Wali Kota dan jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Timur.

Direktur Jenderal PPTR, Lampri, mengatakan bahwa Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional dengan luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 1.206.475 hektare. Menurutnya, perlindungan lahan sawah produktif menjadi langkah penting dalam mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yakni penetapan minimal 87 persen LBS menjadi LP2B pada tahun 2029.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jawa Timur memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional. Karena itu, perlindungan lahan sawah produktif tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan komitmen kuat pemerintah daerah agar target penetapan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi LP2B pada 2029 dapat tercapai secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Lampri.

Ia menegaskan, pengendalian alih fungsi lahan sawah harus menjadi bagian integral dari kebijakan tata ruang daerah agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan pangan nasional.

“Pembangunan harus tetap berjalan, namun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tata ruang, dan ketahanan pangan wajib dijaga bersama,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Menteri Nusron Tekankan Layanan Pertanahan yang Adaptif bagi Generasi Muda

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Jawa Timur merupakan provinsi dengan luas LBS terbesar di Pulau Jawa. Pada Januari 2026, lima daerah di Jawa Timur— Bangkalan, Magetan, Sumenep, Pamekasan, dan Kota Batu—telah melampaui target minimal 87% LBS menjadi LP2B. Saat ini, enam daerah lainnya— Banyuwangi, Bojonegoro, Madiun, Mojokerto, Ngawi, dan Probolinggo—juga telah mengusulkan penetapan LP2B di atas 87% dan masih dalam proses persetujuan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri, menyampaikan bahwa pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi antardaerah melalui harmonisasi data dan penguatan kebijakan tata ruang yang terintegrasi.

“Target penetapan 87 persen Lahan Baku Sawah menjadi LP2B merupakan target bersama di tingkat provinsi. Karena itu diperlukan kolaborasi antarkabupaten/kota melalui sinkronisasi data, harmonisasi peta, serta penguatan komitmen pemerintah daerah agar capaian tersebut dapat diwujudkan secara merata di Jawa Timur,” kata Asep Heri.

Ia menambahkan, beberapa daerah yang telah melampaui target diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat penetapan LP2B.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, menekankan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk permukiman, industri, dan pembangunan infrastruktur.

“Alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali dapat mengancam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, percepatan penetapan LP2B dan integrasi perlindungan lahan sawah ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan,” ujar Andi Renald.

Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah juga mendorong percepatan sinkronisasi data spasial, penguatan pengawasan pemanfaatan ruang, serta memperkuat sinergi dan komitmen dalam menjaga keberlanjutan lahan sawah produktif guna mendukung ketahanan pangan nasional.

#DitjenPPTR #PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang #KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas
Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi
Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Meningkat 206%, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir dalam Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Resmikan Kampung RA dan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Pekalongan, Sahli ATR/BPN Harapkan Kesejahteraan Masyarakat Dapat Terwujud
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Melantik Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Dua Personel Di-PTDH, Kapolres Rokan Hulu: Jadikan Ini Pelajaran untuk Menjaga Integritas

Senin, 8 Juni 2026 - 06:25 WIB

Polsek pujud bongkar tiga kasus Narkoba dalam satu hari.Ketua LSM Korek Riau Apresiasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:46 WIB

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:16 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:14 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Wakil Bupati Rohul Buka Musan cab PDI-P di Hotel Sapadia

Minggu, 7 Jun 2026 - 13:46 WIB