Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Baca Juga:  Integrasi Tata Ruang dan Pertanahan dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Diperkuat Lewat Workshop di Yogyakarta

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN
Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah
Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas
PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA AJUDIKASI PTSL 2026, WUJUD KOMITMEN KANTAH KUDUS DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM PTSL
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Sosialisasi PTSL Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Konsultasi Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:40 WIB

Dukung Kepastian Hukum Aset Umat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadiri Penyerahan Sertipikat Wakaf Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:37 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti Coaching Clinic Struktur dan Proses SPIP dalam Rangka Penilaian Mandiri SPIP Tahun 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:36 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Ikuti CEKATAN Tahun 2026 Bahas Pembuatan Bukti Potong Pajak dan Pengisian LHKPN

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:35 WIB

Monitoring dan Evaluasi Kinerja Triwulan II TA di Lingkungan Kanwil BPN Prov. Jawa Tengah

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:33 WIB

Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas

Berita Terbaru

Uncategorized

Internalisasi Zona Integritas Perkuat Komitmen PTSL Berintegritas

Jumat, 19 Jun 2026 - 00:33 WIB