Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Kelurahan Kajeksan untuk Wujudkan Kepastian Hak Atas Tanah

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kota Kudus. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan guna memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan.

Pemeriksaan lapang dilakukan secara langsung oleh tim Panitia A dengan meninjau lokasi objek tanah bersama pemohon serta pihak-pihak terkait. Melalui kegiatan ini, dilakukan verifikasi terhadap letak, batas, luas, penggunaan tanah, serta kondisi di lapangan untuk memastikan seluruh data yang diajukan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain sebagai bentuk verifikasi administrasi dan teknis, pemeriksaan lapang juga menjadi sarana untuk menggali informasi dari masyarakat sekitar apabila diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta menjamin bahwa proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui setiap tahapan yang dilaksanakan secara cermat, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat hukum yang berkelanjutan.

Melayani Profesional Terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data
Coffee Morning Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Perkuat Evaluasi Kinerja dan Percepatan Penyelesaian Tunggakan Berkas
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah GITJ Maranatha Secara Door to Door
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Hadirkan Layanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:44 WIB

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:40 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:31 WIB

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Berita Terbaru

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Jumat, 23 Okt 2026 - 06:34 WIB