Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Lapang di Kelurahan Kajeksan untuk Wujudkan Kepastian Hak Atas Tanah

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kota Kudus. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan guna memastikan kesesuaian data fisik dan data yuridis atas bidang tanah yang diajukan.

Pemeriksaan lapang dilakukan secara langsung oleh tim Panitia A dengan meninjau lokasi objek tanah bersama pemohon serta pihak-pihak terkait. Melalui kegiatan ini, dilakukan verifikasi terhadap letak, batas, luas, penggunaan tanah, serta kondisi di lapangan untuk memastikan seluruh data yang diajukan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Selain sebagai bentuk verifikasi administrasi dan teknis, pemeriksaan lapang juga menjadi sarana untuk menggali informasi dari masyarakat sekitar apabila diperlukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari serta menjamin bahwa proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Melalui setiap tahapan yang dilaksanakan secara cermat, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah dengan aman, tertib, dan memberikan manfaat hukum yang berkelanjutan.

Melayani Profesional Terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum
Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan
Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026
Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur
Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Ditjen Tata Ruang Integrasikan Kawasan Pertanian ke Dalam RDTR Interaktif dan OSS
Mengenal Lebih Dekat Jabatan Fungsional Penata Ruang
Perkuat Implementasi PDN, Itjen ATR/BPN Gelar Program Pengembangan Manajemen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:56 WIB

Abaikan Kewajiban Pascatambang di Desa Cipancur, Pengusaha Tambang Terancam Sanksi Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 05:30 WIB

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 September 2026 - 05:28 WIB

Coaching Clinic Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan Tahun Anggaran 2026

Jumat, 4 September 2026 - 05:26 WIB

Perkuat Penertiban Tanah Terlantar l, Dirjen PPTR Beri Pengarahan di Provinsi Jawa Timur

Jumat, 4 September 2026 - 05:22 WIB

Focus Group Discussion Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Uncategorized

Resmi! Hasil Ujian PPAT Tahun 2026 Telah Diumumkan

Jumat, 4 Sep 2026 - 05:30 WIB