Mewujudkan Peran Forum Penataan Ruang Sebagai Platform Koordinasi Kebijakan Pembangunan dan Penataan Ruang

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Direktorat Jenderal Tata Ruang bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar bertema “Mewujudkan Peran Forum Penataan Ruang sebagai Platform Koordinasi Kebijakan Pembangunan dan Penataan Ruang”, Kamis (21/5/2026).

Acara ini digelar untuk memperkuat posisi Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai wadah koordinasi lintas sektor demi mendukung pembangunan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM Kementerian ATR/BPN, Indira P. Warpani, menegaskan bahwa penataan ruang merupakan instrumen vital dalam pembangunan nasional. Menurutnya, rencana tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penataan ruang bukan sekadar dokumen perencanaan wilayah, tetapi menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan,” ujar Indira saat membuka acara.

Hal senada disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong. Ia menyebutkan bahwa ruang merupakan wadah pertemuan berbagai kepentingan. Namun, dinamika di lapangan sering kali memicu konflik sektoral, tingginya ego wilayah, hingga ketidaksinkronan data yang menghambat investasi.

“Kondisi ini memerlukan mekanisme koordinasi yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga efektif dalam menjembatani berbagai kepentingan,” kata Chriesty.

Oleh karena itu, ia berharap FPR Daerah dapat menjadi ruang dialog yang solutif dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif bagi kepala daerah.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Kasus Akhir Indikasi Tumpang Tindih Tanah di Desa Ngembal Kulon

Tantangan Keterbatasan Lahan dan Izin Investasi
Dalam sesi materi, Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, C. Amelia Novianti, memaparkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah keterbatasan lahan di tengah melonjaknya pertumbuhan penduduk.

Di sisi lain, pemerintah juga harus memfasilitasi berbagai program strategis nasional yang membutuhkan ruang besar. Di antaranya adalah program swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi industri, serta target pembangunan tiga juta rumah.

Sementara itu, terkait kemudahan berbisnis, Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah, E. Corry Agustina, menjelaskan peran FPR dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja untuk menyederhanakan perizinan berusaha.

“KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang sekaligus menjadi dasar penerbitan hak atas tanah,” jelas Corry.

Ia menambahkan, kewenangan penerbitan KKPR kini dibagi secara berjenjang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan cakupan wilayah, jenis investasi, dan tingkat risiko usaha.

Webinar ini kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif yang dipandu oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepegawaian, Gandiwa Yudhistira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Pemahaman Soal Komunikasi Publik, Biro Humas dan Protokol jadi Narasumber dalam Sosialisasi dan Monev Strategi Komunikasi di BPSDM
Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat bersama Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Matangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Tingkatkan Pemahaman Soal Komunikasi Publik, Biro Humas dan Protokol jadi Narasumber dalam Sosialisasi dan Monev Strategi Komunikasi di BPSDM

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Berita Terbaru