Sinkronisasi Lintas Sektor PPTR Dorong Insentif untuk Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas Lokasi Prioritas dan Usulan Bentuk Insentif dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, (12/05/2026) di Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi pemberian insentif untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

FGD dipimpin oleh Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama dan menghadirkan Narasumber Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bona Kusuma. Diskusi diikuti peserta yang berasal dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta jajaran internal Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung amanat Asta Cita Kedua serta target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025– 2029, dimana Pemerintah menargetkan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Upaya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut didorong melalui pengendalian alih fungsi lahan sawah, salah satunya melalui penerapan mekanisme insentif dan/atau disinsentif penataan ruang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Aria Indra Purnama menyampaikan bahwa instrumen insentif dan disinsentif perlu diarahkan secara operasional dan tepat sasaran agar mampu mendukung perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) serta menjaga ketahanan pangan nasional.

“Pemberian insentif dan disinsentif bukan sekadar pendekatan normatif, namun harus mampu menjadi instrumen nyata dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah pada lokasi prioritas,” ujar Aria.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah IV, Yohanes Fajar Setyo Wibowo, dalam paparannya menjelaskan bahwa Provinsi NTB dipilih sebagai lokasi awal kajian karena telah memiliki dasar tata ruang yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta pengaturan insentif dalam Perda RTRW Provinsi NTB. Ia juga memaparkan bahwa identifikasi lokasi prioritas dilakukan melalui penapisan dan persandingan berbagai data spasial seperti Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta hasil Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara.

Baca Juga:  Buka Rapat Perdana Landlab, Menteri Nusron Dorong Kebijakan Pertanahan dan Bank Tanah yang Berbasis Data dan Jangka Panjang

Selain penetapan lokasi prioritas, tim penyusun yang dipimpin oleh Yosafat Ari Laksono telah melakukan identifikasi program dan kegiatan kementerian/lembaga yang berpotensi menjadi bentuk insentif pada lokasi prioritas tersebut. Hasil sementara menunjukkan terdapat 8 (delapan) program lintas sektor yang telah sesuai dengan lokasi prioritas, 23 program lainnya masih memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi lebih lanjut.

Dalam diskusi, Asisten Deputi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong Kementerian/Lembaga untuk mewujudkan pemberian insentif dalam rangka perlindungan lahan pertanian dengan saling bekerjasama, menyiapkan mekanisme implementasi insentif dan disinsentif, termasuk sinkronisasi data, program, dan regulasi pendukung.

Selanjutnya perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Wisnu Murti, menekankan pentingnya validitas dan integrasi data spasial dalam penyusunan kebijakan insentif dan disinsentif. Ia juga menyampaikan bahwa desain kebijakan perlu disusun secara jelas agar implementasinya di daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan regulasi.

Berbagai masukan turut disampaikan peserta FGD, antara lain terkait penguatan indikator kajian, sinkronisasi program pusat dan daerah, efektivitas bentuk insentif, hingga peluang penguatan perlindungan lahan sawah melalui sertifikasi tanah, konsolidasi tanah, bantuan pertanian, dan pendekatan lintas sektor lainnya.

Melalui FGD ini diharapkan dapat terbangun koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam penyempurnaan rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif, sekaligus menjadi dasar penyusunan mekanisme pemberian insentif pada lokasi prioritas pengendalian alih fungsi lahan sawah di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

X:x.com/ditjenpptr​
Instagram:instagram.com/ditjenpptr/​
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •
Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026
Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan
Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI
Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah
Bahas Evaluasi dan Arah Kebijakan Reforma Agraria Dalam RPJMN 2025-2029
Ditjen PPTR dan PT Semen Indonesia Bahas Solusi Aset Tanah dan Dukung Program Prioritas Presiden
Delapan Provinsi Lumbung Padi Nasional Didorong Percepat Penetepan LB2B 87 Persen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:47 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Gandeng Kopdes Merah Putih, Pasarkan Produk Karya Warga Binaan •

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:22 WIB

Direktorat Jenderal Penataan Agraria Melakukan Verifikasi dan Validasi NPGT di Provinsi Kalimantan Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Perkuat Arah Reforma Agraria Direktorat Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Berita Terbaru

Uncategorized

Dukung Percepatan Pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:24 WIB

Uncategorized

Akselerasi Pelaksanaan Redistribusi Tanah Diatas HPL Badan Bank Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:20 WIB