Satresnarkoba Rohul Bekuk Pelaku Narkoba di Kepenuhan

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Rohul Bekuk Pelaku Narkoba di Kepenuhan

Oplus_16908288

Suara Revolusi.com .Rohul –
Komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu. Kali ini, aparat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, seorang pria berinisial R.W. (20) berhasil diamankan di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,84 gram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

Dipimpin oleh AIPDA Ronaldi, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram itu berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang diduga berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Baca Juga:  Menteri Nusron Harap NIB dan NOP di Sumsel Segera Integrasi, Bisa Tingkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Menaikkan Pajak

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin merusak kehidupan masyarakat.

Polres Rokan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.  (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat
Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal
Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian
Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi
Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:11 WIB

Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kajari Rohul: Kejaksaan Harus Semakin Humanis dan Dipercaya Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:09 WIB

Lapas Pasir Pengaraian Bantah Isu Sewa Kamar, Jual Beli Tamping dan Peredaran HP Ilegal

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kajari Rokan Hulu Hadiri Peringatan HUT IAD ke-XXVI, Tegaskan Semangat Kebersamaan dan Pengabdian

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:52 WIB

Kejari Rokan Hulu Selamatkan Rp1,38 Miliar Keuangan Negara dari Perkara Korupsi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Berita Terbaru