Diduga Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa OSS, BPI KPNPA RI Minta Pemkab Pati Tertibkan Perusahaan Penggilingan Batu

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, PATI – Keberadaan perusahaan penggilingan batu (stone crusher) di Kabupaten Pati yang diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menuai sorotan.

Padahal, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki legalitas dan perizinan berusaha melalui OSS sebagai syarat agar operasional perusahaan diakui secara hukum serta memenuhi ketentuan operasional maupun komersial yang berlaku.

Namun, perusahaan penggilingan batu yang diduga milik MN tersebut disebut-sebut masih beroperasi hingga saat ini tanpa memiliki data perizinan OSS yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Sukendar, menilai adanya indikasi pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Jika benar perusahaan tersebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi perizinan OSS, maka perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Sukendar.

Menurutnya, persoalan ini menjadi penting mengingat Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pati, saat ini tengah menjadi sorotan terkait berbagai persoalan penerimaan pajak daerah dan optimalisasi pendapatan pemerintah.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina demi Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Karena itu, Sukendar meminta Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan besar yang telah beroperasi namun belum melengkapi legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Pati harus melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan besar yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Hal ini penting agar potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pajak tidak hilang dan pemerintah tidak mengalami kerugian,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kebijakan penarikan pajak yang selama ini lebih banyak menyasar pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima.
“Jangan sampai pemerintah justru membebani pedagang kaki lima, sementara perusahaan-perusahaan besar yang belum memenuhi kewajiban perizinannya dibiarkan begitu saja. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Sukendar menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberanian dalam melakukan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

“Pemerintah harus berani membongkar dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturan. Jangan tebang pilih. Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran langsung ditindak, maka perusahaan besar yang diduga melanggar juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Berikan Asistensi Peralihan Hak atas Tanah kepada PT Pura Barutama
Plh. Dirjen PPTR Paparkan Strategi Perlindungan Lahan Sawah
Kementerian ATR/BPN Dukung Percepatan Penataan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dan Kawasan Hutan secara Terintegrasi
Ditjen SPPR Buka Kesempatan Magang Mandiri bagi Mahasiswa, Simak Ketentuannya!
Kementerian ATR/BPN Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Kobarkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
Rapat Koordinasi Lintas Instansi Ditjen PTPP bersama BRAN Gelar Rakor Lintas Instansi Bahas Mekanisme Pinjam Pakai Gedung
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Berikan Kepastian Waktu Layanan Lewat Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 29 Oktober 2026 - 04:35 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Berikan Asistensi Peralihan Hak atas Tanah kepada PT Pura Barutama

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:02 WIB

Plh. Dirjen PPTR Paparkan Strategi Perlindungan Lahan Sawah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:01 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Percepatan Penataan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit dan Kawasan Hutan secara Terintegrasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Ditjen SPPR Buka Kesempatan Magang Mandiri bagi Mahasiswa, Simak Ketentuannya!

Berita Terbaru

Uncategorized

Plh. Dirjen PPTR Paparkan Strategi Perlindungan Lahan Sawah

Kamis, 29 Okt 2026 - 01:02 WIB