Halo #SobatPPTR,
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN membahas percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Lamongan dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan pada Selasa, (2/6/2026). Penetapan LP2B minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) merupakan target nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 untuk mendukung ketahanan pangan.
Direktur Jenderal PPTR, Lampri, menyampaikan bahwa luas LBS Kabupaten Lamongan tahun 2024 tercatat 95.745 hektare, sedangkan hasil cleansing data tahun 2026 mencapai 95.263,33 hektare. Dari luasan tersebut, usulan LP2B Kabupaten Lamongan mencapai 83.112,41 hektare atau setara 87 persen dari LBS sehingga telah memenuhi target nasional.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menjelaskan bahwa Kabupaten Lamongan telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 53.384 hektare melalui Perda RTRW Kabupaten Lamongan Tahun 2020–2039. Luasan tersebut terdiri atas LP2B seluas 45.841 hektare dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 7.543 hektare.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono, menyatakan dukungannya terhadap percepatan penetapan LP2B mengingat Lamongan merupakan daerah dengan luas LBS terbesar di Jawa Timur.
Pada pemaparan teknis, Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, menyampaikan masih terdapat sejumlah faktor pengurang dalam usulan LP2B yang perlu diverifikasi kembali. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui verifikasi dan penyempurnaan data sebagai bagian dari proses penetapan LP2B Kabupaten Lamongan.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN














