Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah merupakan proses yang sama. Padahal, kedua layanan pertanahan tersebut memiliki tujuan, dasar hukum, serta prosedur yang berbeda.

Ganti Nama merupakan layanan yang dilakukan untuk memperbaiki atau menyesuaikan identitas pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat tanah tanpa adanya peralihan hak atas tanah. Layanan ini biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pada sertipikat atau terdapat penyesuaian data identitas sesuai dokumen kependudukan yang sah.

Sementara itu, Balik Nama merupakan layanan yang dilakukan apabila terjadi peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Peralihan hak tersebut dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, hibah, waris, tukar menukar, maupun perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman mengenai perbedaan kedua layanan ini penting agar masyarakat dapat mengajukan layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dialami. Data kepemilikan yang tercatat secara benar dan mutakhir pada sertipikat tanah akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kesesuaian data yang tercantum pada sertipikat dengan identitas dan status kepemilikan yang sebenarnya. Apabila terdapat perubahan data atau peralihan hak, segera lakukan pembaruan data melalui layanan pertanahan yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan layanan ganti nama maupun balik nama, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atau mengakses kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PNB Ujung Batu dan Warga Lintam Akhiri Perselisihan Lewat Mediasi Polsek, Sepakat Jaga Kamtibmas
Lapas Pasir Pangaraian Gelar Upacara Peringatan Harganas ke-33 Tahun 2026
LSM KOREK Riau Desak APH Selidiki Pokir DPRD Rohul, Soroti Paripurna Berulang Kali Tak Kuorum
Bupati Non Aktif Sudewo Diduga Dipukul Oknum KPK Saat Memberikan Sapaan Ke Masyarakat
Sidang Putusan Bupati Pati Non Aktif Sudewo, Ratusan Karangan Bunga Dukungan Bebas Terjejer
Perahu Hias Rokan Hulu Jadi Magnet di Pawai MTQ Riau ke-44, Replika Islamic Center Tuai Decak Kagum Ribuan Penonton
Camat Elfitren Saputra Pimpin Jajaran Kecamatan Bonai Darussalam Beri Dukungan Penuh untuk Kafilah Rohul di MTQ Riau ke-44
LSM DPW KOREK Riau Desak Aparat Usut Dugaan Perjalanan Dinas DPRD Rokan Hulu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 09:06 WIB

PNB Ujung Batu dan Warga Lintam Akhiri Perselisihan Lewat Mediasi Polsek, Sepakat Jaga Kamtibmas

Senin, 29 Juni 2026 - 08:22 WIB

Lapas Pasir Pangaraian Gelar Upacara Peringatan Harganas ke-33 Tahun 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 08:10 WIB

LSM KOREK Riau Desak APH Selidiki Pokir DPRD Rohul, Soroti Paripurna Berulang Kali Tak Kuorum

Senin, 29 Juni 2026 - 07:23 WIB

Bupati Non Aktif Sudewo Diduga Dipukul Oknum KPK Saat Memberikan Sapaan Ke Masyarakat

Senin, 29 Juni 2026 - 04:33 WIB

Sidang Putusan Bupati Pati Non Aktif Sudewo, Ratusan Karangan Bunga Dukungan Bebas Terjejer

Berita Terbaru