Kudus – Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah merupakan proses yang sama. Padahal, kedua layanan pertanahan tersebut memiliki tujuan, dasar hukum, serta prosedur yang berbeda.

Ganti Nama merupakan layanan yang dilakukan untuk memperbaiki atau menyesuaikan identitas pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat tanah tanpa adanya peralihan hak atas tanah. Layanan ini biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pada sertipikat atau terdapat penyesuaian data identitas sesuai dokumen kependudukan yang sah.

Sementara itu, Balik Nama merupakan layanan yang dilakukan apabila terjadi peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Peralihan hak tersebut dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, hibah, waris, tukar menukar, maupun perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemahaman mengenai perbedaan kedua layanan ini penting agar masyarakat dapat mengajukan layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dialami. Data kepemilikan yang tercatat secara benar dan mutakhir pada sertipikat tanah akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kesesuaian data yang tercantum pada sertipikat dengan identitas dan status kepemilikan yang sebenarnya. Apabila terdapat perubahan data atau peralihan hak, segera lakukan pembaruan data melalui layanan pertanahan yang tersedia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan layanan ganti nama maupun balik nama, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atau mengakses kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN














