Perbedaan Ganti Nama dan Balik Nama pada Sertipikat Tanah

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus – Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa ganti nama dan balik nama pada sertipikat tanah merupakan proses yang sama. Padahal, kedua layanan pertanahan tersebut memiliki tujuan, dasar hukum, serta prosedur yang berbeda.

Ganti Nama merupakan layanan yang dilakukan untuk memperbaiki atau menyesuaikan identitas pemegang hak yang tercantum dalam sertipikat tanah tanpa adanya peralihan hak atas tanah. Layanan ini biasanya diajukan apabila terdapat kesalahan penulisan nama pada sertipikat atau terdapat penyesuaian data identitas sesuai dokumen kependudukan yang sah.

Sementara itu, Balik Nama merupakan layanan yang dilakukan apabila terjadi peralihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru. Peralihan hak tersebut dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti jual beli, hibah, waris, tukar menukar, maupun perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemahaman mengenai perbedaan kedua layanan ini penting agar masyarakat dapat mengajukan layanan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dialami. Data kepemilikan yang tercatat secara benar dan mutakhir pada sertipikat tanah akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah bagi pemegang hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kesesuaian data yang tercantum pada sertipikat dengan identitas dan status kepemilikan yang sebenarnya. Apabila terdapat perubahan data atau peralihan hak, segera lakukan pembaruan data melalui layanan pertanahan yang tersedia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan layanan ganti nama maupun balik nama, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus atau mengakses kanal informasi resmi Kementerian ATR/BPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB