Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi Sumatera Utara pada 17–19 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria beserta tim dari Direktorat Penatagunaan Tanah. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh perwakilan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian serta perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan diawali dengan koordinasi dan diskusi bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara beserta jajaran, serta perwakilan perangkat daerah Provinsi Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran kondisi eksisting lahan sawah. Hasil verifikasi dan validasi diharapkan menjadi sumber data dan informasi bagi penyelenggaraan kegiatan pertanian, bahan penyusunan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta penyusunan rencana tata ruang, sehingga dapat mendukung program ketahanan pangan nasional.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang. Koordinasi tersebut membahas penentuan lokasi pengambilan titik verifikasi dan validasi lapangan dengan memprioritaskan lahan yang mengalami alih fungsi lahan sawah serta lokasi-lokasi yang belum dapat diidentifikasi penggunaan tanahnya melalui interpretasi citra.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada pelaksanaan verifikasi dan validasi lapangan, tim juga didampingi oleh para penyuluh pertanian dan kelompok tani yang membina wilayah sesuai kecamatan pada lokasi sampel di Kabupaten Deli Serdang. Pendampingan tersebut bertujuan untuk memastikan hasil verifikasi dan validasi sesuai dengan kondisi aktual di lapangan sehingga data yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan di bidang penataan agraria, pertanian, dan tata ruang.








