Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tempo Doeloe, Grha Ali Sadikin Lantai 2, Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (23/06/2026). Rakor ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, menyusun langkah-langkah strategis, serta memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan secara terintegrasi, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Rakor ini diawali dengan laporan Ketua Panitia Rapat Koordinasi GTRA Proviinsi DKI Jakarta oleh Kabid Penataan dan Pemberdayaan Provinsi DKI Jakarta, dilanjutkan sambutan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan sambutan Direktur Jenderal Penataan Agraria.
Direktur Jenderal Penataan Agraria dalam sambutannya menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen penting dalam mendukung program Presiden khususnya penguatan ketahanan pangan. Embun Sari juga membahas terkait mekanisme baru yakni Redistribusi Tanah di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebagai langkah pengendalian, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menetapkan kebijakan pengelolaan tanah Reforma Agraria melalui skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan atas nama negara, dalam hal ini Badan Bank Tanah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah, mencegah alih fungsi dan peralihan hak yang tidak terkendali, serta memastikan tanah Reforma Agraria tetap dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor Awal GTRA Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan DKI Jakarta, Kepala Divisi Perolehan Tanah -1 Badan Bank Tanah, Kepala BIRO Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Subdirektorat P4T, Unsur Forkopimda Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Para Pejabat Administrator di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta








