Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka Lewat Restorative Justice, Disetujui Kejati Riau & Jampidum Kejagung

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suara revolusi.com Rokan Hulu– Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Penghentian ini telah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Lastarida Br Sitanggang, S.H., M.H., Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka yang dibebaskan yakni Imam Pahri alias Imam Bin Wagimam dalam perkara pencurian, dan Rocky Julois Simangunsong alias Roki dalam perkara pengancaman. Keduanya dikeluarkan dari Lapas Pasir Pengaraian sesuai Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kajari Rohul, setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.Disetujui Jampidum Kejagung RI.

Penghentian penuntutan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Kejati Riau, dan Wakajati Riau pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut karena telah sesuai dengan Surat Edaran Jampidum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Dua Perkara yang Dihentikan 1. Perkara Pencurian: Tersangka Imam Pahry alias Imam Bin Wagiman disangka melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 2. Perkara Pengancaman: Tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan Restorative Justice Diterapkan Kasi Intel Kejari Rohul, Vegi Fernandez, S.H., M.H., menjelaskan ada beberapa pertimbangan penghentian penuntutan ini:

1. Tindak pidana yang dilakukan untuk pertama kali ,2. Bukan pengulangan tindak pidana , 3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban Sebelum diajukan,

Tim Intelijen Kejari Rohul juga telah melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui aspek substantif kehidupan sehari-hari di tengah keluarga maupun masyarakat.

Kedepankan Humanisme, Bukan Ruang Pengampunan

Kajari Rohul Fredy F. Simanjuntak menegaskan, penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice ini menunjukkan Kejari Rohul mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum untuk mewujudkan rasa keadilan di Kabupaten Rokan Hulu.

“Namun perlu digaris bawahi, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya.

Penulis: Gudman s

Kaperwil Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PEMDES PUSPARAJA GELONTORKAN DANA DESA Rp47,9 JUTA UNTUK PEMBANGUNAN KIRMIR JALAN POROS* Wujudkan Akses Jalan Lebih Aman dan Lancar bagi Warga_
SAMARAKAN HUT RI KE-81, WARGA KAMPUNG LORONG MERAH PUTIH CIBAHONG GELAR LIVE MUSIK BERSAMA ARTIS KDI MAYA BARBY*
PEMERINTAH DESA CIDUGALEUN Mengucapkan Selamat Purnabakti Kepada Bapak DEDE FUAD, Kepala Dusun 04
Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2026- Layla Rizky, S.Sos resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026-2034. Sabtu (1/8/2026).
Rumah Warga Kadu Gede RT 25/RW 09 Didatangi Orang Diduga Mabuk Tengah Malam
Antisipasi Kekeringan, Kem-PUPR Salurkan Bantuan Air Bersih di Lapangan Desa Jayapura Cigalontang
RATUSAN WARGA DESA CIDUGALEN ANTUSIAS IKUTI JALAN SEHAT HUT KE-81 RI*
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:09 WIB

PEMDES PUSPARAJA GELONTORKAN DANA DESA Rp47,9 JUTA UNTUK PEMBANGUNAN KIRMIR JALAN POROS* Wujudkan Akses Jalan Lebih Aman dan Lancar bagi Warga_

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:55 WIB

SAMARAKAN HUT RI KE-81, WARGA KAMPUNG LORONG MERAH PUTIH CIBAHONG GELAR LIVE MUSIK BERSAMA ARTIS KDI MAYA BARBY*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PEMERINTAH DESA CIDUGALEUN Mengucapkan Selamat Purnabakti Kepada Bapak DEDE FUAD, Kepala Dusun 04

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 1 Agustus 2026- Layla Rizky, S.Sos resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026-2034. Sabtu (1/8/2026).

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB