Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, pada Selasa (30/06/2026). Acara yang dilaksanakan di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur ini mengusung tema “Kolaborasi Strategis Reforma Agraria dalam Mendukung Jawa Timur yang Maju, Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan” yang dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan juga Direktur Landreform.
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Penataan Agraria menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria membutuhkan kolaborasi dan kerja sama yang baik antar instansi. Selain itu, ia juga menjelaskan skema baru yakni redistribusi tanah melalui pemberian hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah sebagai langkah untuk memastikan pemanfaatan tanah yang lebih tepat sasaran, produktif, dan lebih terproteksi. “Kalau masyarakat memanfaatkan betul tanahnya, mengoptimalkan dan tidak menjualnya, setelah 10 tahun jika dimanfaatkan secara optimal maka akan dijadikan hak milik tanpa catatan, sebenarnya ini tidak berbeda dengan model yang sebelumnya,” ungkap Embun Sari.
Di samping itu Embun Sari juga menekankan bahwa Reforma Agraria bukan pekerjaan sendiri dan tidak ada satu pun instansi yang bisa melaksanakannya sendiri maka dari itu diperlukan sinergi dan kolaborasi yang baik. Dan melalui pemberdayaan tanah masyarakat berbasis closed loop masyarakat tidak hanya menjadi pemilik tanah, tetapi juga harus menjadi pelaku ekonomi yang tangguh agar tanahnya optimal untuk kehidupan dan kesejahteraan mereka sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor GTRA Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 ini turut dihadiri Deputi Bidang Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Provinsi Jawa Timur, beserta para Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran Forkopimda di lingkungan Provinsi Jawa Timur.













