Ditjen PTPP melalui Direktorat KTPP Gelar Rapat untuk membahas pengaturan pendaftaran Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) melalui Direktorat Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan (KTPP) menggelar rapat membahas pengaturan pendaftaran Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk Konsolidasi Tanah Vertikal.

Bertempat di Ruang Rapat 201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat, rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Trias Wiriahadi. Serta dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Asep Heri dan Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan Konsolidasi Tanah Wilayah I, Eko Suratmoko.

Rapat ini mengundang berbagai intansi terkait, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Direktorat Hubungan Kelembagaan, Pusdatin, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, serta Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fokus utama dalam rapat ini adalah untuk membahas mekanisme pemberian Hak Milik atas Satuan Rumah Susun kepada peserta Konsolidasi Tanah Vertikal. Rapat ini membahas berbagai skenario mengenai mekanisme pemberian hak atas tanah pada kegiatan Konsolidasi Tanah Vertikal, baik untuk sertipikat tanah induk maupun SHMSRS atas nama perseorangan, sehingga nantinya akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai peserta konsolidasi tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

212 PNS di Lingkungan Kanwil BPN Jawa Tengah Ikuti Asesmen KRS Administrator Tahun 2026
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Jawa Timur
Pembahasan Draf Juknis Peningkatan Kualitas Data Spasial Bidang Tanah Tahun Anggaran 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Akses Fasos Fasum dalam HPL 1/Ancol & Jalan Tol Proyek Harbour Road 2
Ditjen PTPP Menerima Kunjungan Asesor SDM Aparatur Pusat Penilaian Kompetensi dalam Rangka Penyusunan Instrumen Kompeyensi Teknis Bidang Pengadaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:07 WIB

212 PNS di Lingkungan Kanwil BPN Jawa Tengah Ikuti Asesmen KRS Administrator Tahun 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:29 WIB

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:28 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:24 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:20 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Jawa Timur

Berita Terbaru