Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Berikan Santunan untuk Pegawai dalam Momen Bazar Ramadan 1447 H

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (MW/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS KEMBALI HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK, DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT
WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS LAKSANAKAN PEMERIKSAAN LAPANG PANITIA A
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Terima Audiensi Pengadilan Agama Kudus, Perkuat Sinergi Antarinstansi
Pastikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kantah Kudus Laksanakan Pemeriksaan Lapang Panitia A di Desa Janggalan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:33 WIB

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:30 WIB

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUDUS KEMBALI HADIR DI MAL PELAYANAN PUBLIK, DEKATKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT

Berita Terbaru

Uncategorized

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Senin, 12 Okt 2026 - 07:33 WIB