
Suara revolusi.com.Rokan Hulu– Setelah buron selama 43 hari, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di Jalan Umum Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Rokan IV Koto bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu.
Pelaku berinisial JU (23) alias Ucok ditangkap di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel setelah menerima laporan dari korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Berkat kerja sama Tim Opsnal Polsek Rokan IV Koto dengan dukungan Resmob Polres Rokan Hulu, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan kini telah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Dodi.
Peristiwa jambret itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Korban, Resi Sartika, baru saja pulang dari Pasar Ujung Batu setelah membeli perlengkapan untuk berjualan.
Saat itu, korban menggantungkan tas berwarna hitam di lehernya yang berisi satu unit telepon genggam Vivo Y19S dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Ketika melintas di Jalan Umum Desa Lubuk Betung, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa pelat nomor mendekati korban dan langsung menarik paksa tas tersebut sebelum melarikan diri.
Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil karena pelaku memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Rokan IV Koto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tim Opsnal Polsek Rokan IV Koto bersama Resmob Polres Rokan Hulu kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BM 6505 MAZ, satu dompet warna krem milik korban, satu lembar KTP atas nama korban, serta satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti lainnya.
IPTU Dodi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (Gs).










