Buron 43 Hari, Pelaku Jambret di Rokan IV Koto Ditangkap Polisi di Pelalawan

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Suara revolusi.com.Rokan Hulu– Setelah buron selama 43 hari, pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di Jalan Umum Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Rokan IV Koto bersama Tim Resmob Polres Rokan Hulu.

Pelaku berinisial JU (23) alias Ucok ditangkap di depan Rumah Makan Anak Amak, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel setelah menerima laporan dari korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Berkat kerja sama Tim Opsnal Polsek Rokan IV Koto dengan dukungan Resmob Polres Rokan Hulu, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan kini telah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Dodi.

Peristiwa jambret itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Korban, Resi Sartika, baru saja pulang dari Pasar Ujung Batu setelah membeli perlengkapan untuk berjualan.

Saat itu, korban menggantungkan tas berwarna hitam di lehernya yang berisi satu unit telepon genggam Vivo Y19S dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Ketika melintas di Jalan Umum Desa Lubuk Betung, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa pelat nomor mendekati korban dan langsung menarik paksa tas tersebut sebelum melarikan diri.

Baca Juga:  Tingkatkan Kebugaran dan Solidaritas, Pegawai Kantah Kudus Laksanakan Senam Pagi Bersama

Korban sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil karena pelaku memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Rokan IV Koto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Tim Opsnal Polsek Rokan IV Koto bersama Resmob Polres Rokan Hulu kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah nomor polisi BM 6505 MAZ, satu dompet warna krem milik korban, satu lembar KTP atas nama korban, serta satu lembar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti lainnya.

IPTU Dodi menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). (Gs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi
Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat
Ditjen PTPP Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Tol Kamal Muara – Teluknaga – Rajeg
Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD
Pindai Kode QR untuk Cek Perkembangan Berkas KKPR
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:33 WIB

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Ditjen PTPP Gelar Rakor Penyusunan Buku Pedoman Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:30 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Permasalahan Bidang Tanah Pembangunan LRT di Kuningan Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:28 WIB

Percepat Sinkronisasi RTRW,Ditjen Tata Ruang Fasilitasi Konsultasi Strategis bersama Pansus DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB

Uncategorized

Ditjen PTPP Gelar Evaluasi Kinerja Kegiatan Triwulan II Tahun 2026

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:31 WIB