
Pekan Baru .Suara revolusi com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau di Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan BPN dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertanahan.
PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M., QCRO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Riau Adhi Prabowo, S.H., M.H., para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di bidang pertanahan.
Menurutnya, sinergi antara BPN dan Kejaksaan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, melindungi aset negara, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menekankan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya menjadi dasar koordinasi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah munculnya sengketa maupun permasalahan hukum di bidang pertanahan.
“Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi sengketa pertanahan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Usai penandatanganan PKS di tingkat provinsi, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Riau dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, termasuk antara Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu.
Bagi Kejari Rokan Hulu, kerja sama ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum di bidang pertanahan, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pendampingan terhadap berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Melalui kolaborasi yang semakin erat tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berkomitmen mendukung terciptanya kepastian hukum, melindungi aset negara dan daerah, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.









